Satpol PP akan Bongkar Lapangan Padel di Cilandak

  • 28 Feb 2026 19:56 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyatakan akan membongkar bangunan lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menegaskan bahwa penindakan tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan sebelum langkah pembongkaran dilakukan.

“Nantinya penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Kami menunggu rekomendasi dari Citata karena Satpol PP tidak bisa langsung bertindak,” ujar Nanto, Sabtu, 28 Februari 2026.

Nanto menyebut, penertiban akan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari sejumlah instansi terkait. Proses perizinan lapangan padel sendiri melibatkan Dinas Cipta Karya, PTSP, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Untuk izin operasional, Dispora berperan memberikan persetujuan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya.

Nanto memastikan langkah tersebut diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait kepatuhan perizinan dan dampak operasional lapangan padel di kawasan perumahan. Berdasarkan pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan di zona hunian.

“Ke depan, pembangunan fasilitas olahraga tersebut hanya dapat dilakukan di zona komersial. Sementara lapangan padel yang tidak memiliki PBG terancam sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut Nanto menjelaskan, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, pengelola diminta bernegosiasi dengan wali kota setempat untuk pengaturan batas waktu operasional. Pemerintah menetapkan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Tak hanya soal izin dan jam operasional, aspek kenyamanan warga juga menjadi perhatian. Jika aktivitas lapangan menimbulkan kebisingan dari pantulan bola atau teriakan pemain, pengelola diwajibkan menyediakan fasilitas peredam suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Satpol PP menegaskan bahwa penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan warga. “Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan,” kata Nanto.

Langkah tegas tersebut menjadi sinyal bahwa tren olahraga padel yang tengah berkembang tetap harus tunduk pada aturan tata ruang dan perizinan. Pemerintah menekankan bahwa pertumbuhan fasilitas olahraga harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap kenyamanan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....