DPRD Dukung Pemprov Tutup Lapangan Padel yang Ganggu Warga
- 27 Feb 2026 11:19 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan hingga menutup lapangan padel yang terbukti mengganggu kenyamanan warga. Dukungan ini menguat setelah gelombang protes warga di sejumlah kawasan permukiman, yang menyoroti kebisingan, parkir liar, dan dugaan pelanggaran perizinan.
Langkah penertiban Pemprov DKI muncul setelah warga di Pulomas, Cilandak, hingga Tanjung Barat mengeluhkan kebisingan lapangan padel yang beroperasi sejak pagi hingga malam.

Petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur menyegel operasional Star Padel karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. (Foto: Website Resmi Pemprov DKI Jakarta)
Baca juga:
- Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Perumahan
- Dibalik Protes Lapangan Padel, Apakah Ini Soal Ketimpangan Sosial?
Bagi lapangan yang terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ujar Pramono dalam keterangan resmi yang dipublikasi website Pemprov DKI Jakarta.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (kiri) menyampaikan dukungan terhadap penertiban lapangan padel yang mengganggu warga saat diwawancarai penyiar Pro1 RRI Jakarta Binda Umar (kanan) melalui Zoom Meeting pada Juma7, 27 Februari 2026. (Foto: Tangkapan layar wawancara zoom meeting)
DPRD DKI Jakarta menilai kebijakan itu harus dijalankan konsisten hingga ke tingkat wilayah. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, bilang penegakan aturan tidak boleh setengah hati, terutama jika sudah ada putusan pengadilan atau penolakan mayoritas warga.
“Kalau sudah ada keberatan warga yang kuat, bahkan putusan PTUN, ya jalankan. Jangan terus berlindung di balik alasan belum inkrah, sementara warga sudah dirugikan,” kata August dalam wawancara di radio 91,2FM Pro1 RRI Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026.
Dari sisi perencanaan kota, Guru Besar Manajemen Proyek Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Prof. Dr. Manlian Ronald Simanjuntak, menilai menjamurnya lapangan padel menunjukkan lemahnya disiplin tata ruang. Ia mengatakan pembangunan fasilitas olahraga di kawasan permukiman harus tunduk pada rencana induk kawasan, bukan semata logika bisnis.
“Kalau tidak sesuai tata ruang, ya tidak bisa. Dampaknya bukan hanya kebisingan, tapi juga lalu lintas, parkir, hingga potensi kegagalan bangunan,” kata Manlian. Ia menambahkan, pembangunan lapangan padel wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persoalan ini juga mencerminkan tren global olahraga padel yang berkembang pesat. Laporan industri internasional mencatat nilai industri padel dunia diproyeksikan menembus enam miliar euro pada 2026, dengan puluhan ribu lapangan baru dibangun di berbagai negara. Di Indonesia, Jakarta menjadi episentrum pertumbuhan, dengan puluhan lapangan berdiri dalam beberapa tahun terakhir.
-1920x1080%20(1).webp)
Ilustrasi lapangan padel. Pemprov DKI Jakarta mendata ulang legalitas 397 lapangan padel yang tersebar di Ibu Kota, menyusul kebijakan penghentian izin baru di zona permukiman, pembatasan jam operasional, serta kewajiban pemasangan peredam suara demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. (Foto: canva)
Saat ini di Jakarta menurut laman resmi Pemprov DKI Jakarta, tercatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Ibu Kota. Pemerintah melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan kata Pramono tengah mendata ulang legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut.
Namun, pengamat sosial Iwan Yanuar menilai pertumbuhan itu tidak boleh mengorbankan ketertiban sosial. Ia mengatakn, konflik lapangan padel adalah potret lemahnya penegakan aturan, bukan semata persoalan gaya hidup atau kesenjangan sosial.
“Kalau aturan ditegakkan sejak awal, tidak perlu sampai warga menggugat ke PTUN. Ini soal ketertiban dan kepekaan sosial pengusaha,” ujar Iwan.
Pemprov DKI kini memutuskan tidak menerbitkan izin baru lapangan padel di zona permukiman, membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta mewajibkan pemasangan peredam suara. DPRD menegaskan akan mengawal kebijakan ini agar tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar memulihkan ketenangan warga Jakarta.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....