Satpol PP Jakbar Perketat Pengawasan Peredaran Miras Ilegal

  • 20 Feb 2026 22:24 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggencarkan penertiban peredaran minuman keras (miras) di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat selama bulan Ramadan.

Demikian hal itu disampaikan Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama usai melalukan apel pengawasan dan penertiban miras di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, pada Jumat, 20 Februari 2025 sore.

“Sore ini, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan apel tingkat kota terkait penertiban peredaran minuman keras dan beralkohol di delapan wilayah kecamatan. Total personel ada 192 orang,” ujar Herry.

Herry mengatakan, penertiban menyasar pelaku usaha yang menjual miras secara ilegal atau tanpa izin resmi dan beredar di tengah lingkungan masyarakat.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi gangguan ketertiban umum menjelang dan selama Ramadan.

“Kita antisipasi karena akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang sedang menghadapi bulan suci Ramadan. Kita berharap umat Islam bisa melaksanakan ibadah dengan tenang,” ujarnya.

Ia mengaku khawatir terhadap dampak konsumsi miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan, seperti tawuran atau keributan di lingkungan warga.

“Misalkan minumnya habis maghrib, kemudian pecahnya di subuh. Ini yang kita antisipasi. Jadi ini langkah antisipatif dari Satpol PP Jakarta Barat,” jelasnya.

Herry menegaskan, operasi penertiban miras tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan dirutinkan secara berkala. “Kalau memang saat ini banyak hasil yang kita peroleh, maka nanti kita akan bertahap sesuai situasi dan kondisi,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....