Ini Lokasi Gerai SIM Keliling Jakarta 2 Februari
- 02 Feb 2026 10:04 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026. Layanan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi layanan SIM Keliling ini disampaikan melalui unggahan resmi akun X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Dalam unggahan tersebut, lima titik pelayanan tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Berikut rinciannya:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman RT 11 RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur RT 06 RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui layanan ini.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Pemohon juga harus mengisi formulir serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi. Tes psikologi sebesar sekitar sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....