Pemerintah kembali Diminta Segera Terapkan Cukai MBDK

  • 29 Jan 2026 14:09 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Sejumlah warga negara didampingi kuasa hukum, resmi melayangkan surat peringatan atau somasi pertama, kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan, Kamis, 29 Januari 2026. Langkah hukum itu diambil sebagai protes, atas berlarutnya penundaan implementasi kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), yang dinilai sebagai bentuk pembiaran negara, terhadap risiko kesehatan masyarakat.

Penyampaian somasi tersebut dilakukan di gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, sebagai peringatan hukum sekaligus bentuk itikad baik penggugat, sebelum menempuh jalur peradilan. Pemerintah dianggap melanggar kewajiban hukum dan konstitusional, dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi warga negara.

Kuasa hukum penggugat, Ari Subagyo Wibowo menyatakan, kebijakan cukai MBDK sejatinya bukan wacana baru. Instrumen fiskal itu telah digulirkan sejak 2016, namun hingga kini tidak kunjung dieksekusi, meski dukungan politik dari legislatif telah dikantongi.

"DPR RI telah memberikan dukungan politik sejak lima tahun lalu. Bahkan, pendapatan dari cukai MBDK, sudah masuk dalam postur APBN tahun 2022, 2023, 2024, hingga 2025. Namun, kenyataannya kebijakan ini tidak pernah diterapkan di lapangan," ujar Ari di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Menurutnya, gugatan itu dipicu oleh terlampauinya tenggat waktu, yang ditetapkan pemerintah sendiri. Pada tahun 2025, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025, tentang Program Penyusunan Regulasi.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah mengamanatkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), terkait cukai MBDK, selambat-lambatnya pada 25 Januari 2026. Dengan melewati batas tanggal tersebut tanpa ada kepastian regulasi, pemerintah dinilai telah melakukan maladminstrasi.

Ari menegaskan, penundaan itu berdampak langsung pada beban kesehatan nasional, akibat meningkatnya penyakit tidak menular (PTM), yang berkaitan dengan konsumsi gula berlebih. Cukai MBDK dipandang sebagai instrumen penting, untuk mengendalikan konsumsi, sekaligus menciptakan ruang fiskal bagi pembiayaan kesehatan.

"Somasi ini adalah bentuk teguran, agar pemerintah segera melaksanakan kewajiban regulasinya. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada respons konkret, kami akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi," ucap Ari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....