Jakbar Amankan 28 Pak Ogah di Wilayah Cengkareng
- 29 Jan 2026 00:26 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 28 juru parkir liar atau Pak Ogah di Jakarta Barat berhasil diamankan oleh petugas gabungan Kecamatan Cengkareng. Kegiatan ini dalam rangkaian penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah ruas jalan wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan 98 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, P3S Suku Dinas Sosial, serta aparat Polsek Cengkareng.
“Penjangkauan menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi aktivitas Pak Ogah,” ujar Herry.
Adapun titik-titik penjangkauan meliputi Jalan Nirmala Cengkareng Barat, Jalan Sumur Bor, U-turn Imigrasi Jalan Daan Mogot, lampu lalu lintas Barat Jalan Daan Mogot, Jalan Syekh Juned Al Batawi, Putaran Kayu Besar Outer Ring Road.
“Kemudian ada di U-turn Samsat Victoria Jalan Daan Mogot, Pertigaan Samsat Jalan Daan Mogot, U-turn Green Mansion Jalan Daan Mogot, Jalan Palapa Rawa Buaya, exit Tol Rawa Buaya, Jalan Abdul Wahab, serta kawasan Duri Kosambi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 28 Pak Ogah, dengan lima orang di antaranya terjaring di kawasan exit Tol Rawa Buaya.
Herry menegaskan, penjangkauan PPKS dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menangani persoalan sosial di wilayah.
Keberadaan Pak Ogah dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Seluruh PPKS yang terjaring dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan dan pendataan. Setelah dilakukan asesmen, mereka akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan pembinaan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas mengerahkan sejumlah kendaraan operasional Satpol PP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, serta didukung 24 unit sepeda motor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....