Pakar Tata Kota Soroti Trotoar Sempit Jakarta
- 16 Jun 2025 12:52 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Trotoar sempit di dekat Jalan Teluk Betung, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat menjadi sorotan publik karena hanya menyisakan ruang selebar 30 sentimeter untuk pejalan kaki. Kondisi tersebut memaksa warga turun ke jalan raya, mempertaruhkan keselamatan di tengah padatnya lalu lintas ibu kota.
Pengamat tata kota yang juga Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Prof. Manlian Ronald A Simanjuntak, menegaskan bahwa kondisi tersebut harus ditinjau ulang berdasarkan regulasi yang ada. “Kalau bangunan gedung berada di ruang publik, maka harus memenuhi kepentingan masyarakat. Jangan hanya kejar luasan gedung, tapi abaikan trotoar,” ujar Manlian saat diwawancarai Radio Republik Indonesia atau RRI Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, Pengurus Bidang V Pengembangan Penyelenggaraan Jasa & Usaha Sektor Konstruksi Kementerian PUPR yang juga Guru Besar Bidang Manajemen Proyek Konstruksi dari Universitas Pelita Harapan. (Foto: Dok. Prodi Teknik Sipil UTA ’45 Jakarta)
baca juga: Trotoar Dekat Bundaran HI hanya tersisa 30 cm
Prof. Manlian menekankan pentingnya mengecek dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari gedung di sekitar lokasi. Jika trotoar terpangkas karena bangunan menyentuh garis batas lahan secara ilegal, maka itu dapat menjadi pelanggaran. “SLF adalah dokumen penting. Kalau garis sempadan terlalu mepet, dan mengorbankan trotoar, maka harus ada koreksi,” ujarnya.
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta dan pemilik bangunan segera melakukan audit terhadap tata ruang kawasan tersebut. Jika memang terbukti melanggar, maka trotoar harus dikembalikan sesuai standar. “Sebelum masuk ranah gugatan, mari koreksi dulu. Ini soal ruang hidup publik,” kata Manlian.
Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi ini. “Apakah ini hadiah ulang tahun Jakarta ke-498 untuk pejalan kaki?” ujarnya dalam wawancara radio di 91,1 FM Pro1 RRI Jakarta.
Dari pantauan Koalisi Pejalan Kaki, trotoar menyempit hanya menyisakan sekitar 30 cm di bagian tikungan dan 50 cm di bagian lurus Jalan Teluk Betung. Mereka juga mencurigai adanya pelanggaran oleh pengelola gedung. “Kalau benar bangunan mengorbankan trotoar, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk pidana,” ucap Alfred.
Koalisi memberikan waktu hingga perayaan HUT Jakarta (22 Juni 2025) kepada Pemprov untuk mengembalikan fungsi trotoar. Jika tidak, mereka akan menempuh jalur hukum. “Ini soal nyawa warga yang melintasi trotoar setiap hari,” ujarnya.
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....