Awal Ramadan, Satpol PP Jakbar Sita 2.105 Botol Miras

  • 20 Feb 2026 21:17 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggencarkan pengawasan dan penertiban minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan.

Dalam razia yang digelar secara serentak di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat, petugas berhasil menyita 2.105 botol miras dari sejumlah lokasi usaha yang tidak memiliki izin resmi.

“Malam ini kita bergabung pelaksanaan dalam pengawasan dan pengendalian tentang miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007,” kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar usai merazia sebuah gudang miras di Meruya, Jumat, 20 Februari 2026 malam.

Edison menegaskan, penertiban akan semakin diintensifkan dalam menyambut Ramadan untuk menekan peredaran miras, khususnya di lokasi yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, serta tempat yang dikeluhkan warga.

“Kita berusaha menekan peredaran miras, apalagi itu usaha-usaha yang tidak mempunyai izin ataupun berada di dekat sekolah, rumah ibadah, yang ada keberatan daripada warga juga,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Jakarta Barat menerjunkan 140 personel sekaligus didukung unsur TNI-Polri. Penertiban ini, kata Edison, dilakukan secara serentak di delapan kecamatan secara bersamaan.

“Malam ini kita lakukan sekaligus secara kolosal penertiban di delapan kecamatan. Jadi untuk sementara hasil sampai hari ini, menit ini, sudah ada 2.105 botol,” ungkapnya.

Edison mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya miras oplosan dalam razia tersebut. Menurutnya, penindakan ini difokuskan pada pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi.

Namun, lanjut dia, apabila pelaku usaha tidak dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan, maka penegakan aturan akan diterapkan secara tegas.

“Kita tetap lakukan pengawasan. Itu nanti bisa berefek kalau memang mereka tidak bisa mengurus izin-izinnya, ya otomatis ya kita lakukan penegakan aturan,” tuturnya.

Lebih lanjut Edison menyampaikan, seluruh barang bukti miras yang disita rencananya akan dimusnahkan melalui kegiatan resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian.

“Nantinya akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan kesepakatan daripada pimpinan daerah termasuk Kejaksaan, Polisi, TNI di Monas nanti. Kemungkinan pada Mei 2026 mendatang,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, operasi ini bukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat, tetapi juga sebagai langkah preventif menjaga ketertiban umum (trantibum) selama Ramadan.

“Kita mengurangi gejolak gangguan trantibum, seperti mabuk-mabukan yang bisa menimbulkan keributan di lingkungan,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....