Buruh Kecewa, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Menyisakan Masalah
- 06 Okt 2026 15:34 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), menyatakan kekecewaannya, terhadap substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan
- ASPEK Indonesia menilai RUU itu masih menyisakan masalah fundamental, terkait paradigma politik upah murah, ketidakpastian kerja, dan hubungan kerja yang berpotensi eksploitatif
RRI.CO.ID, Jakarta - Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), menyatakan kekecewaannya, terhadap substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Meskipun mengapresiasi sejumlah kemajuan, ASPEK Indonesia menilai RUU itu masih menyisakan masalah fundamental, terkait paradigma politik upah murah, ketidakpastian kerja, dan hubungan kerja yang berpotensi eksploitatif.
Aspirasi dan keberatan itu disampaikan, menjelang Rapat Paripurna DPR RI, yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, menegaskan persoalan hubungan kerja dan pengupahan, bukan sekadar urusan teknis pengaturan, melainkan menyangkut arah dan paradigma politik ketenagakerjaan nasional.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dinilai seharusnya menjadi momentum perubahan mendasar, dan antitesis terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, bukan sekadar mengganti nama undang-undang. "Buruh berharap RUU ini benar-benar menjadi antitesis UU Cipta Kerja," ujar Tri Asmoko Aripan, dalam Seminar Kebangsaan Konfederasi ASPEK Indonesia, di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
"Kami sudah berdialog, melobi, dan menyampaikan aspirasi. Namun, sampai tahap akhir masih terdapat persoalan mendasar, yang belum menjawab kebutuhan buruh. Karena itu, wajar apabila buruh kecewa, dan memilih menyampaikan sikap secara terbuka di DPR," tambahnya.
Setelah melalui berbagai proses dialog, lobi, dan advokasi, ASPEK Indonesia mencatat sedikitnya lima persoalan mendasar, yang masih menjadi sorotan utama pekerja. Pertama, penetapan upah minimum harus berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebagai kebutuhan riil pekerja dan keluarganya, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Penetapan upah dinilai tidak boleh dikunci oleh formula indeks atau koefisien tertentu. Skema berbasis upah minimum berjalan yang ditambah formula indeks, dinilai menahan kenaikan upah di kabupaten/kota, di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta, jauh dari kebutuhan riil pekerja yang mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan," kata Tri.
Kedua, jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga empat tahun, dinilai terlalu panjang dan berisiko mengubah pekerjaan sementara, menjadi hubungan kerja kontrak yang berlangsung terus-menerus. ASPEK Indonesia mendorong agar masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun.
"Kalau seseorang dapat bekerja bertahun-tahun tetapi tetap berstatus kontrak, itu bukan lagi sekadar fleksibilitas. Ketidakpastian kerja justru berisiko menjadi norma," kata Tri.
Ketiga, ASPEK Indonesia menolak perluasan praktik alih daya (outsourcing), khususnya di BUMN dan sektor strategis seperti pertambangan. Outsourcing dinilai harus dibatasi, hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu cleaning service, security, pengemudi/angkutan, dan katering.
"Kami tidak menolak outsourcing untuk pekerjaan penunjang. Tetapi outsourcing jangan menjadi cara untuk menghindari kepastian kerja. Empat jenis pekerjaan penunjang saja sudah cukup, yakni cleaner, security, driver, dan catering," katanya.
Keempat, perlindungan terhadap pekerja platform digital yang dinilai belum memadai. ASPEK Indonesia menolak penggunaan istilah "mitra", apabila dalam praktiknya terdapat karakteristik hubungan kerja, berupa kontrol algoritma, penentuan tarif, distribusi order, sistem peringkat (rating), pemberian insentif, hingga mekanisme pembekuan akun (suspend).
"Jangan gunakan teknologi untuk menyamarkan hubungan kerja. Jika seseorang bekerja, menghasilkan nilai, dan aktivitas kerjanya dikendalikan oleh sistem platform, negara harus hadir memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai," kata Tri.
Kelima, perlindungan pesangon melalui mekanisme jaminan atau cadangan pesangon, yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan. Serta mempertahankan sanksi pidana, bagi perusahaan yang mengabaikan hak pesangon pekerja.
ASPEK Indonesia menegaskan, daya saing ekonomi nasional tidak seharusnya dibangun melalui upah rendah, ketidakpastian kerja, perluasan outsourcing. Maupun pengabaian hak pekerja digital.
"Kami tidak menolak investasi. Tetapi daya saing jangan dibangun dari buruh murah. Daya saing harus dibangun dari produktivitas, keterampilan, teknologi, inovasi, dan kesejahteraan pekerja," ucap Tri.
Atas dasar itu, ASPEK Indonesia bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), mendatangi Gedung DPR RI, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Hal itu untuk mengawal tahap akhir pembahasan, dan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
DPR RI diharapkan tidak sekadar mengejar target legislasi. Tetapi memastikan substansi undang-undang yang dihasilkan, benar-benar menjawab tantangan ketenagakerjaan, memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....