KI Pusat Dorong Badan Publik Penuhi Hak Masyarakat Peroleh Informasi

  • 28 Sep 2026 13:25 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Komisi Informasi Pusat berkomitmen mewujudkan hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik dalam rangka peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2026.
  • Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya cukup melalui penyediaan, tetapi juga harus mudah diakses dan dipahami masyarakat.
  • Diskusi Publik diselenggarakan di Aula KI Pusat Jakarta pada Senin 28 September 2026 untuk membahas realisasi hak akses informasi bagi publik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day Tahun 2026, Komisi Informasi (KI) Pusat berkomitmen untuk memastikan bahwa hak masyarakat dalam memperoleh informasi benar-benar diwujudkan oleh badan publik. Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro menyebut, keterbukaan informasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyediaan informasi.

Menurutnya, informasi juga harus mudah diakses dan dipahami, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. Demikian disampaikan oleh Handoko, saat membuka penyelenggaraan Diskusi Publik, yang berlangsung di Aula KI Pusat, Jakarta, pada Senin 28 September 2026.

“Right to Know Day seharusnya menjadi bentuk kritik masyarakat, apakah hak-haknya yang dijamin oleh Undang-Undang itu sudah diselesaikan, sudah dijalankan oleh para penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik,” ujar Handoko.

Adapun dalam momen peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, yang jatuh pada 28 September 2026, KI Pusat menggelar Diskusi Publik bertema “Right to Know, Right to Access: Memperkuat Keterbukaan Informasi melalui Tata Kelola Arsip”. Sejumlah narasumber pun turut hadir dalam kesempatan ini, meliputi Pakar Keterbukaan Informasi Publik Alamsyah Saragih, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustriani, serta Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah.

Melalui forum ini, KI Pusat mendorong penguatan sinergi antara keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan kearsipan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Senada dengan hal tersebut, Sekretaris KI Pusat, Zamsani B. Tjenreng, menekankan pentingnya sinergi antara PPID, unit kearsipan, dan unit penghasil informasi dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas.

“Sinergi antara PPID, unit kearsipan, dan unit penghasil informasi menjadi kunci di dalam informasi publik yang dapat ditemukan, ditelusuri, diverifikasi, dan disampaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Zamsani.

Lebih lanjut, Zamsani turut menyoroti situasi di tengah transformasi digital saat ini, di mana badan publik menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Beberapa di antaranya berkaitan dengan otentisitas, integritas, keamanan, dan klasifikasi perlindungan data pribadi, serta keberlanjutan arsip digital.

Oleh karena itu, KI Pusat berupaya untuk terus memastikan bahwa digitalisasi tidak hanya menghasilkan informasi yang besar, tetapi juga menghadirkan sistem pengelolaan informasi dan arsip yang tertib, aman, berkelanjutan, dan mudah diakses.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....