Pengamat Ajak Masyarakat Pahami Pembagian Kewenangan Tata Kelola BBM Subsidi
- 11 Sep 2026 10:56 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polemik antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Kalimantan Timur dinilai perlu disikapi dengan pemahaman yang utuh mengenai pembagian kewenangan dalam tata kelola BBM subsidi. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Energi (PUSKEPI) sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) Sofyano Zakaria menilai persoalan distribusi BBM bersubsidi tidak bisa disederhanakan menjadi anggapan bahwa Pertamina secara sepihak mengurangi pasokan.
Menurutnya, dalam sistem pengelolaan BBM subsidi, setiap lembaga memiliki tugas yang berbeda. Pemerintah bersama DPR RI menetapkan kebijakan dan besaran subsidi melalui APBN, sementara BPH Migas bertugas mengatur alokasi serta mengawasi penyediaan dan pendistribusiannya. Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menjalankan penugasan operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan regulator.
“Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM. Pertamina bukan pihak yang secara bebas menentukan kuota BBM subsidi nasional maupun menetapkan sendiri alokasi suatu daerah,” ujar Sofyano, di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga berperan dalam pengawasan distribusi di wilayah masing-masing, sedangkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak apabila ditemukan penyalahgunaan.
Karena itu, menurut Sofyano, antrean yang terjadi di Kalimantan Timur seharusnya menjadi dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi, mulai dari kesesuaian alokasi dengan kebutuhan daerah, realisasi penyaluran di lapangan, kemungkinan adanya lonjakan konsumsi, hingga potensi hambatan distribusi atau penyalahgunaan.
“Ini harus diperiksa secara data,” katanya.
Sofyano juga mendorong BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan informasi secara terbuka mengenai kuota BBM subsidi di Kalimantan Timur, realisasi penyaluran, kebutuhan aktual, serta faktor yang memicu antrean.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu masyarakat memperoleh gambaran yang utuh sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan BBM subsidi, dan memastikan penyalurannya berjalan sesuai peruntukan.
“BBM subsidi adalah uang negara dan hak masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, yang harus dicari adalah penyebab masalah dan instansi yang sesuai kewenangannya harus segera bertindak,” kata Sofyano.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....