Kemensos Gandeng Jarnas TPPO Perkuat Rehabilitasi Korban Perdagangan Orang
- 27 Jul 2026 15:31 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Kementerian Sosial RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Jarnas TPPO untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan korban perdagangan orang.
- Kerja sama difokuskan pada rehabilitasi, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial penyintas agar dapat menjalani kehidupan secara mandiri.
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menekankan pentingnya upaya komprehensif untuk mendukung pemulihan dan kemandirian para korban TPPO.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) RI memperkuat upaya perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas TPPO).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, kerja sama ini difokuskan untuk perkuat rehabilitasi, pemberdayaan, hingga reintegrasi sosial para penyintas agar dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang yang dalam beberapa tahun terakhir terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah, dalam memberikan perlindungan sekaligus rehabilitasi bagi para penyintas perdagangan orang,” kata Gus Ipul di kawasan Tambora, Senin, 27 Juli 2026.
Gus Ipul membeberkan, data Kemensos menunjukkan bahwa sejak 2011 hingga Juli 2026, pemerintah telah memberikan layanan rehabilitasi kepada lebih dari 128 ribu penyintas perdagangan orang.
Layanan ini, kata Gus Ipul, mencakup pendampingan psikososial, rehabilitasi, pemberdayaan hingga reintegrasi sosial agar korban dapat kembali ke keluarga dan memulai kehidupan baru.
“Artinya perdagangan orang masih belum berhenti. Karena itu diperlukan kolaborasi yang lebih kuat. Inisiatif Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang patut disambut dan kami ingin memperkuat kolaborasi itu dalam aksi-aksi yang lebih nyata,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan, pihaknya membuka akses seluas-luasnya bagi Jarnas TPPO untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan rehabilitasi yang dimiliki pemerintah agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
“Ke depan layanan rehabilitasi terus diperkuat, dan yang juga penting adalah pencegahannya. Bagi korban, kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus pemberdayaan agar mereka siap kembali ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Jarnas TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebut, penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting setelah lebih sari dari delapan tahun organisasi tersebut mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pemberantasan perdagangan orang.
“Hari ini merupakan awal, bukan garis akhir, untuk melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang secara sistematis. Gerakan ini harus menjadi sebuah sistem yang menghadirkan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban,” ujar Saraswati.
Ia mengatakan, selain dengan Kemensos, Jarnas TPPO juga menandatangani MoU dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Ke depan, kata dia, kerja sama serupa akan diperluas dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Nota kesepahaman ini diharapkan mampu mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani perdagangan orang yang selama ini kerap melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....