PT DAIKIN Torehkan Prestasi Nasional Raih Paritrana Award 2025

  • 21 Mei 2026 22:26 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) torehkan prestasi nasional dengan meraih Paritrana Award 2025 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada perusahaan yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso, menyampaikan apresiasi atas capaian DAIKIN yang kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja melalui raihan Paritrana Award 2025, Jakarta. Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"DAIKIN menunjukkan konsistensi yang baik dalam memastikan sebanyak 24.802 pekerja rentan yang terlindungi melalui kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya secara tertulis, Kamis 21 Mei 2026.

Imam, menambahkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Perlindungan bagi pekerja bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan produktivitas perusahaan. Kami mengapresiasi langkah DAIKIN yang telah menjadi contoh positif dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di seluruh Indonesia," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) mendapat Penghargaan Paritrana Award 2025 yang diserahkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jum'at, 8 Mei 2026.

Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia mengatakan penghargaan ini menjadi bukti komitmen perusahaan menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian penting dari praktik bisnis berkelanjutan.

“Apresiasi tinggi yang kami terima ini mencerminkan komitmen kuat DAIKIN dalam menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian integral dari praktek bisnis berkelanjutan,” katanya.

Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan yang diberikan kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan pelaku UKM yang dinilai aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. Proses seleksinya dilakukan ketat dan berjenjang, mulai tingkat provinsi hingga nasional. Dalam penilaian, BPJS Ketenagakerjaan mempertimbangkan sejumlah indikator penting.

Seperti inovasi program, kepatuhan administrasi, perluasan cakupan kepesertaan, hingga kepedulian terhadap pekerja rentan.

Menurut Budi, keberhasilan DAIKIN sebagai penerima penghargaan ini dari kategori badan usaha besar dan menengah, merupakan wujud nyata perusahaan dalam mendukung perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Tak hanya prakteknya di lingkungan perusahaan, namun pula menyentuh hingga upaya nyata mendorong mitra bisnisnya serta kepedulian terhadap pekerja rentan.

"DAIKIN bahkan mewajibkan seluruh subkontraktor mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam proses sosialisasi, perusahaan turut menggandeng BPJS Ketenagakerjaan secara langsung," ucapnya.

Budi, menambahkan, DAIKIN juga aktif mendukung program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang mendorong perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja rentan.

Melalui program tersebut, DAIKIN tercatat memberikan kontribusi signifikan dalam perlindungan pekerja rentan di berbagai sektor.

"Sepanjang tahun 2025, perusahaan telah membantu perlindungan jaminan sosial bagi 24.802 pekerja rentan, termasuk asisten rumah tangga, pengemudi, hingga pelaku usaha kecil," ujarnya.

Budi, berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi motivasi bagi DAIKIN untuk terus memperkuat perlindungan pekerja. Tetapi juga mampu menginspirasi lebih banyak perusahaan mengambil peran dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. (Irvan)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....