Potongan Driver Ojol 8 Persen Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

  • 04 Mei 2026 12:06 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kebijakan penurunan potongan dari sebelumnya sekitar 20 persen menjadi 8 persen menuai respons beragam. Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI, Raymond J. Kusnadi, menilai langkah ini belum menyentuh akar persoalan yang dialami pengemudi.

“Persoalannya adalah hubungan kerja itu hal yang mendasar. Kita tidak diakui sebagai pekerja karena dianggap kemitraan, jadi hak-hak tidak dipenuhi,” ujar Raymond dalam wawancara radio 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026. Ia menambahkan, meski potongan turun, pendapatan tetap rendah karena minimnya order.

Menurut Raymond, kondisi pasar yang jenuh akibat jumlah pengemudi yang terlalu banyak membuat distribusi order tidak merata. Ia menyebut, rata-rata pendapatan driver saat ini hanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari dalam kondisi kotor.

“Masalahnya order-nya tidak ada. Perusahaan sejak awal merekrut sebanyak-banyaknya karena tidak punya kewajiban memenuhi hak pekerja,” ucapnya. Ia menilai, tanpa perubahan status menjadi hubungan kerja formal, kebijakan tarif tidak akan berdampak signifikan.

Sementara itu, dalam siaran radio yang sama, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan ini perlu diiringi langkah struktural dari pemerintah. Ia menekankan pentingnya roadmap untuk mengalihkan profesi ojol ke sektor yang lebih berkelanjutan.

“Ojol ini sebenarnya bukan lowongan pekerjaan, ini pekerjaan sementara. Pemerintah harus buat roadmap untuk mengalihkan mereka, misalnya menjadi kurir atau masuk ke angkutan umum,” ujar Djoko. Ia juga menyoroti perlunya pembatasan jumlah pengemudi agar pendapatan lebih stabil.

Djoko menilai, tanpa pembatasan, kondisi ojol akan mengulang pola lama seperti awal kemunculan pada 2016 yang sempat menjanjikan pendapatan tinggi, namun kini menurun drastis. “Kalau tidak dibatasi, nanti sama saja. Dulu bisa dapat Rp1 juta lebih, sekarang Rp300 ribu saja sulit,” ucapnya.

Selain itu, ia mengingatkan aspek keselamatan kerja pengemudi yang sulit terpenuhi dalam sistem saat ini. Menurutnya, jam kerja panjang akibat minimnya order justru meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

“Walaupun 8 persen, saya yakin untuk kesejahteraan juga belum tentu tercapai. Apalagi tidak ada pembatasan dan pengaturan yang jelas,” kata Djoko. Ia mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada tarif, tetapi juga tata kelola ekosistem transportasi daring secara menyeluruh.

Kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lanjutan, seperti potensi kenaikan tarif bagi penumpang atau berkurangnya promo. Namun, Djoko menyebut hal tersebut masih bergantung pada mekanisme lanjutan, termasuk jika benar terjadi akuisisi oleh negara.

“Kalau memang diambil alih pemerintah, harusnya bisa lebih tertib dan diawasi. Tapi kita lihat dulu sejauh mana implementasinya,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kebijakan tidak hanya berhenti di angka potongan semata.

Sebagai konteks, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat, 1 Mei 2026, Presiden menegaskan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi.

“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Presiden. Ia juga menambahkan, “Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.”

Presiden menekankan pentingnya perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan. “Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ucapnya, menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sektor digital.

Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....