PLN EPI-West Natuna Group Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa

  • 04 Feb 2026 00:14 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng operator West Natuna Group menyepakati Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS)-Pulau Pemping. 

Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh PT Medco E&P Natuna Ltd selaku operator WNTS, yang diwakili oleh WNTS Chairman Susanto,  Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Djoko Siswanto.

Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto mengatakan penyelesaian TIA menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.

“Dengan disepakatinya TIA ini, PLN EPI memperoleh kepastian akses pembangunan pipa WNTS-Pemping ke ruas pipa WNTS sehingga proses konstruksi bisa segera di mulai pada awal Februari 2026. Pembangunan Pipa WNTS-Pemping merupakan penugasan Menteri ESDM yang diberikan kepada PLN EPI,” kata Rakhmad Dewanto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.

Untuk melaksanakan penugasan tersebut, pihaknya telah mengadakan long lead items, menunjuk Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dan mendapatkan ijin Lingkungan. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam merealisasikan terbangunnya pipa WNTS-Pemping untuk mengalirkan gas dari wilayah kerja Natuna ke pasar domestik.

“Terutama untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan di wilayah Batam dan Sumatra bagian tengah,” ujar Rakhmad.

Menurutnya, penyelesaian pipa tersebut juga merupakan satu kesatuan untuk mengalirkan gas dari wilayah kerja Duyung dengan telah ditandatanganinya kontrak Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PLN EPI dengan West Natuna Exploration Limited, pada tanggal 11 Juli 2025 dengan volume sampai dengan 111 BBTUD selama 11 tahun.

Kesepakatan tersebut menuntaskan pembahasan alot yang berlangsung cukup panjang, terutama terkait klausul liabilities. Dalam TIA yang telah disepakati bersama, skema tanggung jawab yang semula unlimited liabilities menjadi limited liabilities, dengan nilai maksimum di bawah US$ 100 juta. 

“Premi asuransi ditanggung sebagian oleh PLN EPI dan sebagian ditanggung bersama oleh WNTS JV Group. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan SKK Migas dan WNTS JV”, kata Direktur Gas dan BBM PLN EPI Erma Melina Sarahwati.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan, proyek ini memiliki arti strategis karena mengembalikan gas Natuna untuk kebutuhan nasional.

“Ibarat anak kandung yang puluhan tahun tidak pernah pulang merantau ke negeri Seberang Singapura, tidak lama lagi akan pulang kampung yang sudah lama dirindu-rindukan,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, SKK Migas juga memastikan skema liability dan asuransi dalam TIA tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak untuk mempercepat pembangunan infrastruktur gas tersebut. 

"Dengan rampungnya kesepakatan ini, PLN EPI akan segera melakukan konstruksi dengan target commissioning dapat mulai dilakukan di Semester satu 2026," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....