Polisi Menangkap Pelaku Pemukulan Driver Ojol di Koja
- 13 Okt 2025 14:41 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Polrestro Jakarta Utara berhasil meringkus tersangka utama aksi pengeroyokan terhadap seorang pengendara ojek online (ojol) berinisian HN (26) di Jalan Koramil, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Pelaku yang diketahui berinisial RLL (36) ditangkap Tim Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (12/10/2025) siang, usai vidio pemulalan tersebut viral di media sosial.
Akibat pemukulan tersebut, bagian mulut driver HN mengalami luka hingga berdarah. Aksi pemukulan ini pun menimbulkan kericuhan dan solidaritas dari sesama driver yang langsung menyerbu ke alamat pelanggan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, ketika dikonfirmasi membemarkan peristiwa tersebut.
"Kepolisian Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian pengeroyokan di kawasan Koja, " kata Ongkoseno.
Penangkapan pelaku setelah menerima laporan masyarakat terkait keributan di Jalan Koramil Gang Kenangan. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku yang diduga menjadi bagian dari pengeroyokan terhadap korban.
Selain RLL, polisi juga memeriksa lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21), dan SS (22).
Dalam peristiwa ini polisi menyita satu unit telepon seluler dan satu lembar surat hasil visum sebagai barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Onkoseno.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....