Pemerintah Diminta Segera Terapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
- 07 Agt 2026 16:43 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Pemerintah menghadapi desakan untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan yang telah tertunda sejak tahun 2021.
- Forum Warga Kota Indonesia menyerahkan Surat Keberatan langsung kepada Kementerian Keuangan pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan juga mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah didesak untuk tidak lagi menunda penetapan Peraturan Pemerintah (PP), tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Penundaan berulang yang terjadi sejak tahun 2021, dinilai sebagai wujud pembiaran terhadap krisis kesehatan masyarakat, khususnya lonjakan penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes melitus, dan obesitas pada anak serta remaja.
Desakan itu disampaikan oleh Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, bersama koalisi penggugat dan warga Kampung Sehat, saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam aksi itu, massa menyerahkan Surat Keberatan secara langsung kepada Kementerian Keuangan, serta mengirimkan surat bertema serupa kepada Presiden Republik Indonesia.
Ketua FAKTA Indonesia, Ary Subagyo Wibowo menegaskan, penundaan regulasi cukai MBDK yang telah terjadi sebanyak tiga kali, bukan sekadar persoalan administratif perpajakan. Melainkan bentuk pengabaian kewajiban konstitusional negara, dalam melindungi hak atas kesehatan warga negara.
"Penundaan regulasi cukai MBDK yang sudah berlangsung berulang kali ini, menunjukkan ketiadaan ketegasan pemerintah. Langkah hukum dan aksi jalanan ini kami ambil, bukan demi kepentingan pribadi para Penggugat, melainkan sebagai bentuk perjuangan kepentingan publik, untuk memastikan negara hadir melindungi generasi muda dan kelompok rentan, dari ancaman konsumsi gula berlebih," ujar Ary Subagyo Wibowo di Jakarta.
| Baca juga: KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai MBDK |
Rencana penerapan cukai MBDK sebenarnya telah dimasukkan, dalam agenda kebijakan publik sejak tahun 2016. Komitmen politik pemerintah bahkan diperkuat, dengan pencantuman target penerimaan cukai MBDK, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), secara berturut-turut sejak tahun 2022 hingga 2026.
Secara regulatif, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cukai MBDK, juga telah resmi masuk ke dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025. "Kendati demikian, pelaksanaannya terus tertunda hingga tahun 2026, tanpa kepastian hukum dan transparansi alasan yang jelas kepada publik," kata Ary.
Penundaan regulasi cukai MBDK terjadi di tengah situasi darurat kesehatan, akibat maraknya konsumsi minuman manis. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat, sebanyak 47,5 persen penduduk Indonesia, mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.
Laporan International Diabetes Federation (IDF) 2024, turut menempatkan Indonesia di peringkat kelima dunia, untuk jumlah penderita diabetes dewasa terbanyak, yakni mencapai 20,4 juta jiwa. Selain itu, prevalensi obesitas penduduk dewasa melonjak lebih dari dua kali lipat, dalam kurun 15 tahun terakhir (2007–2023), yaitu dari 10,3 persen menjadi 23,4 persen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....