FAKTA Minta Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026 Dikaji Ulang
- 24 Jun 2026 11:04 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mencabut Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 10 Tahun 2026, tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Hal itu karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, dan berpotensi membingungkan konsumen.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo, menilai Perka BPOM itu justru menunjukkan kemunduran. Yakni dalam kebijakan perlindungan konsumen dan kesehatan publik.
"Sebagai regulasi turunan, Perka BPOM seharusnya menjadi instrumen teknis, yang memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Namun, aturan ini justru mengaburkan tujuan utama pengendalian penyakit tidak menular, dan berpotensi membingungkan masyarakat sebagai konsumen," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Ari, salah satu persoalan mendasar dalam regulasi tersebut, adalah penerapan dua sistem pelabelan yang berbeda, untuk kategori produk yang sama. Perka BPOM mewajibkan penggunaan label Nutri-Level, pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), sementara produk pangan olahan lainnya, menggunakan label Pilihan Lebih Sehat (PLS) yang bersifat sukarela.
Ari menilai, kebijakan itu menciptakan standar ganda, yang berpotensi menyesatkan konsumen. Sebab, MBDK juga termasuk dalam kategori pangan olahan, sehingga dimungkinkan menggunakan dua jenis label sekaligus.
"Standar ganda ini membuka ruang bagi industri, untuk melakukan manipulasi citra produk. Agar terlihat lebih sehat dan aman dikonsumsi," katanya.
Selain itu, FAKTA menilai Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026, bertentangan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan. Yang menekankan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), sebagai bagian dari strategi penanggulangan PTM.
Menurut Ari, pelabelan gizi seharusnya menjadi sarana, yang mudah dipahami masyarakat, dalam mengenali kandungan pangan olahan. Namun, regulasi baru itu dinilai justru lebih kompromistis, terhadap kepentingan industri, dibandingkan perlindungan kesehatan publik.
Ari juga menyoroti sistem pelabelan, yang diatur dalam Perka tersebut, karena dianggap tidak mengikuti praktik terbaik, yang telah diterapkan di berbagai negara. Banyak negara saat ini menerapkan label peringatan yang lebih sederhana, dan mudah dipahami masyarakat, untuk menekan angka obesitas dan diabetes.
"Di saat banyak negara berlomba menekan angka penyakit tidak menular, melalui label peringatan yang jelas, BPOM justru memilih sistem pelabelan yang lebih rumit. Dan kurang efektif dalam memberikan informasi kepada konsumen," katanya.
Tak hanya dari sisi substansi, FAKTA juga menilai proses penyusunan Perka BPOM, bermasalah secara prosedural. FAKTA menilai, proses penyusunan aturan lebih banyak mengakomodasi kepentingan industri, dan kurang memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.
Atas dasar berbagai keberatan itu, FAKTA menyatakan Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026, telah mengabaikan hak-hak konsumen, dan tidak sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia, yang tertuang dalam Asta Cita Presiden. Khususnya poin keempat, terkait peningkatan kualitas SDM menuju Generasi Emas 2045.
Karena itu, FAKTA mendesak BPOM segera membatalkan, dan mengkaji ulang Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026. FAKTA juga meminta BPOM, menerapkan satu sistem pelabelan yang seragam, melalui penggunaan label peringatan yang lebih sederhana, dan mudah dipahami masyarakat.
"FAKTA Indonesia akan terus mengawal proses ini, sebagai bagian dari komitmen melindungi hak konsumen, mendorong lingkungan pangan yang lebih sehat. Serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul, menuju Generasi Emas 2045," ucap Ari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....