Pastikan Gedung Aman, Kenali Cara Pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran

  • 30 Sep 2026 18:02 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) bagi pemilik, pengguna, dan badan pengelola bangunan gedung. Pengajuan SKK dapat dilakukan secara daring melalui JakEVO dengan biaya retribusi Rp0 atau gratis.

SKK merupakan sertifikat yang diberikan kepada bangunan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian. Sertifikat ini menjadi salah satu bukti bahwa bangunan telah memenuhi aspek keselamatan kebakaran yang dipersyaratkan.

"Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) penting untuk memastikan gedung memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian," tulis akun Instagram resmi DPMPTSP DKI Jakarta, @layananjakarta, dikutip Rabu, 30 September 2026.

Pemeriksaan SKK mencakup sejumlah aspek, seperti sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran, sistem sprinkler otomatis, serta Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Pemohon juga perlu menyiapkan berbagai dokumen administratif, izin, dan persyaratan teknis. Di antaranya identitas penanggung jawab, data bangunan, data sistem proteksi kebakaran, IMB/PBG, SLF, SKK sebelumnya jika ada, dan dokumen teknis terkait sistem proteksi kebakaran.

Proses pengajuan dimulai dengan membuat permohonan baru dan memilih layanan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Pemohon kemudian menyetujui syarat dan ketentuan, mengisi data, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat akan diterbitkan dan dapat diunduh.

Untuk estimasi waktu, pemeriksaan teknis oleh OPD membutuhkan sekitar 15 hari kerja, sedangkan proses di DPMPTSP sekitar 8 hari kerja. Dan sertifikat yang telah terbit memiliki masa berlaku satu tahun.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi mengenai pengurusan SKK, dapat menghubungi Call Center DPMPTSP 1500164, Instagram @layananjakarta, atau datang ke Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta maupun unit pelayanan PTSP. (Salwa Basyarewan - Universitas Gunadarma)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....