Cegah Alih Fungsi, Legislator DKI Meminta Pemetaan Lahan Kewajiban Pengembang

  • 05 Okt 2026 19:29 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta, meminta pemetaan lahan kewajiban pengembang
  • Hal itu mencegah perubahan fungsi lahan, selama proses penyerahan ke Pemprov DKI belum selesai

RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta, meminta pemetaan lahan kewajiban pengembang. Termasuk penyerahan segera dan dipatok.

Dengan demikian, terdapat kepastian batas aset. Dan mencegah perubahan fungsi lahan, selama proses penyerahan ke Pemprov DKI belum selesai.

Ketua Pansus, Inggard Joshua mengatakan, kelengkapan data administratif harus diiringi dengan kejelasan titik, dan kondisi aset di lapangan. “Setelah itu, segera dipatok supaya tidak terjadi perubahan,” ujar Inggard di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Tinjauan Pansus ke lapangan bertujuan menindaklanjuti pembahasan kewajiban Fasos-Fasum sejumlah pengembang. Antara lain, PT. Cakrawala Respati, PT. Global Budi Perkasa, dan PT. Nusa Kirana Realestate.

Di lokasi PT. Cakrawala Respati, Pansus memperoleh paparan kewajiban lahan dan konstruksi, yang masih harus diselesaikan. Berdasarkan data, tercatat sisa kewajiban lahan seluas 28.104 meter persegi, dan kewajiban konstruksi seluas 43.379 meter persegi.

Pansus juga menyoroti proses penyerahan aset PT. Global Budi Perkasa. Inggard meminta aset yang sudah dapat diidentifikasi, segera diberi penanda untuk memperjelas statusnya di lapangan.

“Kalau memang sudah jelas, seharusnya ada plang bertuliskan milik Pemprov DKI Jakarta. Itu tinggal dikoordinasikan juga dengan Badan Pertanahan Nasional,” ucap Inggard.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....