Legislator DKI Dorong Pengurangan Sampah Organik
- 21 Jul 2026 20:17 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, mendorong penguatan pengelolaan sisa pangan, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Satu ketentuan di antaranya mengatur tanggung jawab pelaku usaha makanan, dalam mengelola sampah organik.
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz mengatakan, pengaturan itu diperlukan karena Jakarta masih menghadapi masalah sampah. Terutama sampah organik.
Saat ini, sampah Jakarta sedang menghadapi kondisi darurat. “Oleh karena itu, aturan terkait sisa makanan harus dirumuskan secara jelas dan tegas,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Pelaku usaha seperti pasar, restoran, rumah makan, hingga hotel didorong bertanggung jawab mengelola sisa pangan. Baik secara mandiri, bekerja sama dengan komunitas atau pihak ketiga, maupun memanfaatkan fasilitas pengolahan sampah organik yang disediakan pemerintah.
Langkah itu, harap dia, mampu menekan volume sampah organik, yang selama ini menjadi persoalan di Jakarta. “Bukan berarti setiap pelaku harus mengolahnya sendiri,” kata Aziz.
Selain membahas pengelolaan sisa pangan, Bapemperda juga menginventarisasi hasil fasilitas Kementerian Dalam Negeri, terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. “Ada masukan yang kami terima, karena secara substantif tidak mengubah hasil pembahasan, tetapi justru melengkapinya,” ucap Aziz.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....