Legislator Josephine Dukung Transformasi Bantargebang, Berubah Mulai Agustus
- 21 Jul 2026 16:43 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang melalui penerapan sistem controlled landfill menjelang penghentian sistem open dumping pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut juga diikuti kewajiban bagi seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah dari rumah sebagai upaya mengurangi timbunan sampah yang dikirim ke Bantargebang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Josephine Simanjuntak, menyambut langkah tersebut. Namun, ia menilai keberhasilan transformasi Bantargebang harus dibarengi dengan edukasi pemilahan sampah yang menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan.
"Penerapan controlled landfill merupakan langkah maju karena pengelolaan sampah menjadi lebih tertata dan ramah lingkungan. Namun, keberhasilannya harus diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumber melalui edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat," ujar Josephine, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Josephine, pembenahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang merupakan bagian penting dalam mengurangi dampak lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh praktik open dumping. Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian persoalan sampah tidak cukup dilakukan di lokasi pembuangan akhir.
"Transformasi Bantargebang menuju controlled landfill merupakan langkah positif. Namun, persoalan sampah tidak akan selesai jika hanya dibenahi di hilir. Pengurangan dan pemilahan sampah harus dimulai dari rumah tangga," ucap Josephine.
Ia mengatakan hasil kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah pada Rabu, 9 Juli 2026 hingga Kamis, 10 Juli 2026, menunjukkan masih banyak warga yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Akan tetapi, keinginan tersebut masih terkendala keterbatasan fasilitas pemilahan di lingkungan tempat tinggal.
"Saya menemukan masih banyak lingkungan yang kekurangan sarana pemilahan sampah. Bahkan ada Rukun Warga yang hanya memiliki beberapa tong sampah untuk melayani seluruh warganya. Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah," kata Josephine.
Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tersedianya sarana pendukung, mulai dari tempat sampah terpilah hingga sistem pengangkutan yang sesuai dengan jenis sampah. Selain itu, sosialisasi mengenai pemilahan sampah organik, anorganik, dan limbah rumah tangga dinilai perlu diperluas hingga tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga agar perubahan perilaku masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa penerapan tahap awal controlled landfill telah dimulai sejak Jumat, 17 Juli 2026. Dua zona aktif di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang mulai ditutup menggunakan media pelindung dan selanjutnya dipasang geomembrane untuk mengurangi bau, mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat air hujan.
Menurut Dudi, sistem tersebut dilakukan dengan mengatur titik pembuangan secara bergantian setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan akan ditutup sementara sebelum dipasang geomembrane, sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih aman, terukur, dan ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggandeng sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan untuk mempercepat penyediaan material penutup dan pemasangan geomembrane. Langkah tersebut diharapkan mendukung percepatan transformasi Bantargebang sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....