Ketua DPRD DKI Dorong Pengesahan Ranperda P4GN

  • 10 Jun 2026 17:34 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mendukung penuh, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), segera menjadi peraturan daerah (Perda). Hal itu diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, usai rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Selasa, 9 Juni 2026.

Ia menyatakan, legislatif dan eksekutif telah menyetujui, agar regulasi tersebut selanjutnya menjadi Perda. Pengesahan lewat rapat paripurna.

Hasil fasilitasi Kemendagri, kata Suhud, terdapat perubahan substansial. Antara lain, penghapusan usulan alokasi anggaran wajib (mandatory spending) sebesar 0,5 persen dari APBD, untuk penanganan narkoba.

“Alasannya, tidak ada alas hukum di atasnya yang memungkinkan hal itu. Sehingga perlu dicari solusi terhadap bagaimana pendanaan dalam penanganan Narkoba ini,” ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, DPRD DKI menyoroti belum tersedia pusat rehabilitasi khusus Narkoba, milik Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, penanganan pasien rehabilitasi masih merujuk pada rumah sakit umum daerah (RSUD), dengan kapasitas terbatas.

Untuk itu, Suhud meminta Pemprov DKI Jakarta membangun fasilitas rehabilitasi secara mandiri. Tentunya dengan dukungan peraturan gubernur (Pergub), setelah pengesahan Ranperda P4GN menjadi Perda. “Sehingga apa yang menjadi aspirasi, ataupun harapan-harapan penanggulangan Narkoba ini bisa kita lakukan,” ucap Suhud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....