Khoirudin: Dua Ranperda akan Difasilitasi Kemendagri
- 18 Mei 2026 16:48 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan dibawa ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga.
Persetujuan itu setelah Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta, atas laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terhadap dua Ranperda tersebut. Rapat itu berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Penyusunan Ranperda RPPLH, kata Khoirudin, berdasarkan kebutuhan nyata di tengah masyarakat. Khususnya terkait persoalan lingkungan hidup yang semakin kompleks. “Perda ini lahir karena memang ada kebutuhan di lapangan terhadap lingkungan,” ujar Khoirudin.
Menurut dia, regulasi itu juga untuk memperjelas hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat, dalam pengelolaan lingkungan hidup. Terutama menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
“Kita ingin memastikan ada hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, bernegara, untuk warga Jakarta. Baik pemerintah dan masyarakat,” kata Khoirudin.
Menurutnya, penyusunan regulasi tidak hanya bersifat administratif. Namun dapat diimplementasikan secara nyata. “Perda yang kita buat ini harus mengarah kepada eksekusi,” kata dia.
Rapimgab juga membahas Ranperda Pembangunan Keluarga. Regulasi strategis itu sebagai fondasi pembangunan masyarakat. “Karena keluarga adalah inti dari masyarakat,” ucap Khoirudin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....