Legislator DKI Sayangkan Lemahnya Pengawasan Terhadap Gedung Parkir
- 17 Mei 2026 21:12 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Heri Kustanto mendorong adanya denda administratif bagi pengelola gedung dan perusahaan parkir yang melanggar aturan keselamatan agar menimbulkan efek jera.
- DPRD DKI Jakarta menilai pengawasan Pemprov DKI terhadap gedung parkir masih lemah, terutama gedung yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- DPRD meminta penataan ulang tata kelola parkir, termasuk pendataan gedung parkir lahan terbuka agar terintegrasi dalam penilaian SLF dan standar keselamatan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, menyayangkan lemahnya pengawasan Pemprov DKI Jakarta, terhadap gedung-gedung parkir. Terutama yang tak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Heri, banyak pengelola gedung dan pelaku usaha yang abai, terhadap aspek keselamatan. Terutama terkait upaya pembenahan tata kelola parkir.
| Baca juga: Legislator DKI Soroti Penggunaan Dana PEN |
“Gedung-gedung yang SLF-nya sudah mati kan ada tindakan dan surat peringatannya. Bagaimana mekanismenya? Kenapa masih dibiarkan tidak memperpanjang SLF tersebut,” ujar Heri di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Karena itu, ia mendorong Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, memberlakukan denda administratif terhadap para pelanggar. Sehingga ada efek jera. “Kalau tidak ada harus segera ditindaklanjuti,” kata Heri.
Menurut Heri, ketiadaan regulasi denda membuat posisi pemerintah lemah, di hadapan pemilik atau pengelola gedung. “Perusahaan-perusahaan parkir ini sudah tidak kooperatif dalam memenuhi standar keselamatan,” kata Heri.
Meski demikian, Heri meminta Dinas Citata DKI merinci klasifikasi gedung, yang menggunakan lahan terbuka (hamparan) sebagai lokasi parkir. Hal itu perlu masuk dalam penilaian SLF, yang terintegrasi dengan tata kelola parkir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....