Legislator DKI Dorong Percepatan Sosialisasi Pembahasan Ranperda DKJ

  • 08 Mei 2026 22:09 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Ismail, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat sosialisasi, mengenai batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan begitu, diharapkan proses pembahasan regulasi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta, yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Karena itu, perlu batasan kewenangan sebagai koridor hukum yang jelas.

“Saya pikir ini satu hal yang perlu, bukan sekedar diketahui, tapi dipahami bersama oleh semua. Bukan sekedar dari anggota Bapemperda, tetapi juga SKPD,” ujar Ismail di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024, 15 kewenangan meliputi, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, dan perhubungan. Kemudian lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Selain itu, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

Ismail juga mengusulkan sosialisasi secara khusus, mengenai aturan pembatasan dalam penyusunan Ranperda DKJ. Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki paradigma berpikir yang sama, sebelum pembahasan draf yang lebih mendalam.

Ismail menegaskan, DPRD DKI Jakarta tetap berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat, yang berkaitan dengan status kekhususan Jakarta. “Adanya sosialisasi itu, kita bisa melihat secara utuh, mana yang bisa kita perjuangkan sebagai bagian dari kekhususan Jakarta, dan mana yang memang sudah given, tidak bisa diotak-atik,” ucap dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....