Legislator DKI Soroti Pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi pada Bangunan Gedung
- 08 Mei 2026 21:55 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, menyoroti pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pada bangunan gedung untuk aktivitas publik. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus Tata Kelola Perparkiran, bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus, Jupiter, memimpin rapat yang membahas tata kelola parkir off street. Dalam rapat tersebut, pemenuhan SLF menjadi perhatian. Sebab, berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Menurut politisi Partai Nasdem itu, bangunan gedung harus memenuhi standar keamanan dan kelaikan fungsi. Selain itu, Pansus masih menemukan sejumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti BUMD.
“Satu di antaranya terkait pemenuhan SLF pada bangunan pasar, yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Pengelola parkir harus melengkapi,” ujar Jupiter.
| Baca juga: Legislator DKI Soroti Penggunaan Dana PEN |
Pansus juga meminta penghentian sementara bidding operator parkir, sampai perizinan SLF terpenuhi. Sehingga pengelolaan parkir tidak mengabaikan aspek keselamatan.
“Apalagi, aktivitas parkir di kawasan pasar melibatkan pengunjung, pedagang, pengelola, dan masyarakat umum. Kelalaian terhadap aspek kelaikan bangunan bisa menimbulkan risiko besar,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....