DPRD DKI Setujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah

  • 30 Mar 2026 16:53 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Hal itu terungkap dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Ketiga regulasi itu meliputi, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026-2046, dan Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menjelaskan, masyarakat telah lama menunggu ketiga Ranperda tersebut, untuk menjamin kepastian hukum. Termasuk melindungi kesejahteraan warga Jakarta.

Dalam penanganan Narkotika, kata Wibi, regulasi tersebut segera disahkan. Mengingat penyalahgunaan zat terlarang terus berkembang dan bermutasi. Salah satunya seperti rokok elektrik atau vape. “Karena ini bicara tentang masa depan,” ujar Wibi.

Mengenai sektor ekonomi, Wibi menekankan agar Raperda Pembangunan Industri, memperkuat industri lokal dan Usaha Miko Kecil Menengah (UMKM). “UMKM dan industri lokal kita bisa bertumbuh, sampai dengan peta jalan menuju 2045 nanti,” kata Wibi.

Terkait sistem pangan, lanjut Wibi, perlu perlindungan hukum terhadap rantai pasokan di Jakarta. Apalagi, konflik global berdampak langsung pada harga pangan.

“Jadi, Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan ketersediaan, dan kepastian harga pangan bagi warga Jakarta,” ucap dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....