Legislator DKI Soroti Penegakan Sanksi dalam Ranperda RPPLH

  • 16 Mar 2026 13:15 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menyoroti aspek penegakan sanksi, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), bersama para pemangku kepentingan, di gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz mengatakan, masukan terkait sanksi menjadi salah satu poin penting, dalam pembahasan pasal demi pasal. “Penegakan sanksi akan menjadi perhatian dalam pembahasan pasal per pasal, agar aturan ini efektif diterapkan,” ujar Aziz.

Ia pun menerima masukan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengenai perlu penguatan penegakan sanksi, dalam Ranperda RPPLH. “Kami mengapresiasi masukan dari Ketua Komisi D, terkait penguatan sanksi dalam perda ini,” kata Aziz.

Sementara itu, Yuke menilai, pengaturan sanksi perlu dibuat lebih tegas, agar tidak berhenti pada tataran norma. Menurut dia, pengalaman selama ini menunjukkan, penegakan sanksi dalam sejumlah Perda belum optimal.

“Penegakan sanksi itu yang paling penting. Banyak Perda sudah ada, tetapi sanksinya belum berjalan maksimal,” kata Yuke.

Ia juga menekankan, perlu kejelasan mengenai bentuk pelanggaran, serta batasan hal larangan atau boleh. Sehingga masyarakat memahami aturan, dan pemerintah punya dasar kuat untuk menindak. “Harus jelas apa yang menjadi pelanggaran, dan apa yang diperbolehkan,” ucap Yuke.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....