Legislator DKI Soroti Urgensi Penyediaan Lahan Pangan

  • 27 Feb 2026 13:44 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Ismail, menyoroti pentingnya aspek penyediaan lahan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Ismail menyampaikan hal itu, dalam rapat Bapemperda bersama eksekutif, di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam pembahasan tersebut, Ismail menilai, ruang lingkup yang tercantum dalam Pasal 2 Ranperda, belum secara spesifik memuat unsur penyediaan lahan. Padahal, kata Ismail, aspek tersebut menjadi kunci utama, dalam mewujudkan ketahanan pangan di Jakarta.

“Di sini saya belum melihat ada unsur yang secara spesifik, menyebutkan tentang penyediaan lahan. Padahal kita ketahui bersama, kunci dari masalah ketahanan pangan itu adalah lahan,” ujar Ismail.

Selama ini, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta masih mengandalkan skema kontrak farming, atau on-farming dalam memenuhi kebutuhan pangan. “Pola tersebut perlu penguatan dengan regulasi, yang secara tegas mengatur penyediaan lahan pertanian, di wilayah DKI Jakarta,” ucap Ismail.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengaitkan urgensi tersebut, dengan Pasal 5 ayat 2 Ranperda, yang menyebutkan ketersediaan pangan bersumber dari tiga unsur, yakni produksi pangan, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), dan pengadaan pangan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 14 ayat 2 ditegaskan, pengadaan CPPD mengutamakan produksi pangan di Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan tersebut, kata Ismail, menunjukkan faktor lahan menjadi sangat penting, untuk merealisasikan prioritas produksi pangan di dalam daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....