DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi terkait Sengketa Lahan di Pegangsaan Dua
- 25 Feb 2026 14:02 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta, akan merekomendasikan penyesuaian pendalaman data, dan klarifikasi administrasi. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan lahan warga, di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, usai memimpin audiensi perwakilan warga, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. “Kami memberikan rekomendasi berdasarkan hasil rapat, yang diperkuat dokumen legalitas yang ada,” ujar Mujiyono.
| Baca juga: Legislator DKI Soroti Penggunaan Dana PEN |
Mujiyono menegaskan, Komisi A menjalankan fungsi pengawasan, untuk memastikan proses administrasi penerimaan hak atas tanah, dan pencatatan aset daerah, berjalan sesuai peraturan-undangan. “Kami memastikan seluruh proses administrasi penerimaan hak atas tanah, dan pencatatan aset, dilakukan sesuai aturan,” kata Mujiyono.
Dalam rapat itu, Komisi A meminta Pemprov DKI Jakarta, menyampaikan seluruh dokumen legalitas, yang menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum), termasuk sertifikat hak pakai secara lengkap. “Kami meminta seluruh dokumen legalitas yang diserahkan Fasos-Fasum, dan sertifikat hak pakai, disampaikan secara lengkap,” kata Mujiyono.
Selain itu, Komisi A meminta klarifikasi administratif, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait proses penerbitan sertifikat hak pakai tahun 2003. Penerbitan tidak ada celah administrasi di kemudian hari.
Mujiyono menyatakan, Komisi A akan menyusun rekomendasi paling lama 30 hari. Sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk diserahkan kepada pihak eksekutif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....