DPRD DKI Mediasi Sengketa Lahan di Pegangsaan Dua Jakarta Utara
- 24 Feb 2026 22:24 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta memfasilitasi audiensi, antara ahli waris, pengembang, dan jajaran eksekutif. Hal itu terkait pelestarian lahan Girik C 1448, di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi A, Lantai 2 Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Februari 2026.
| Baca juga: Legislator DKI Soroti Penggunaan Dana PEN |
Audiensi membahas klaim ahli waris atas lahan, yang dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pemanfaatan lahan untuk waduk. Pengembang telah menyerahkan lahan itu, sebagai kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Sutikno mengatakan, forum audiensi menjadi ruang klarifikasi seluruh pihak. “Semua pihak, kami dudukkan bersama, untuk menyampaikan paparan masing-masing,” ujar Sutikno.
Sutikno menyampaikan, ahli waris meminta konservasi, atas pemanfaatan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di sisi lain, pengembang menyampaikan dasar penyerahan lahan, kepada pemerintah daerah.
Perkara tersebut pernah bergulir sampai ke pengadilan. “Terdapat putusan tahun 2024, yang menyatakan tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan,” kata Sutikno.
Sutikno menegaskan, Komisi A akan mempelajari seluruh dokumen dan keterangan, sebelum menyusun rekomendasi kepada pihak eksekutif. “Kami akan memperdalam, dan berdiskusi bersama anggota Komisi A, untuk memberikan masukan kepada ketua komisi, sebagai bahan rekomendasi,” ucap Sutikno.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....