Pimpinan DPRD DKI Dukung Revisi Perda Pencemaran Udara

  • 18 Feb 2026 15:49 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendukung rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Revisi itu dinilai penting, untuk menjawab tantangan kualitas udara Jakarta yang semakin kompleks.

Wibi menyatakan, pembaruan regulasi sangat perlu, agar kebijakan pengendalian pencemaran udara, lebih relevan dengan kondisi terkini. Serta mampu menjangkau aspek kesehatan dan lingkungan secara menyeluruh.

Ia juga menyatakan, pembahasan revisi Perda tidak hanya melibatkan satu komisi di DPRD. Namun juga unsur lain di lingkungan Pemprov DKI.

Sehingga hasil pembahasan menjadi kebijakan yang bersifat komprehensif. “Melibatkan unsur lain, termasuk Dinas Kesehatan. Isu udara menyentuh banyak aspek,” ujar Wibi, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Wibi, pembahasan revisi Perda akan secara rinci dan terukur. Sehingga implementasi kebijakan dapat secara bertahap. “Item per item, untuk memastikan tahapan kebijakan berjalan terukur,” ucap Wibi.

Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, belum mengalami revisi selama lebih dari 20 tahun. Kondisi itu membuat regulasi tersebut, tertinggal dari tantangan pencemaran udara Jakarta, yang terus berkembang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....