Menhut Raja Antoni: 42 Kasus Karhutla Diproses, Hukum Tak Tajam ke Bawah

  • 25 Agt 2026 20:14 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla dilaksanakan tanpa pandang bulu atau diskriminasi.
  • Ada 42 kasus kebakaran hutan dan lahan yang sedang dalam proses hukum di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
  • Kabareskrim Polri telah mengumumkan 72 kasus karhutla yang sedang dalam proses penegakan hukum secara bersamaan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Antoni, menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dilakukan tanpa pandang bulu. Saat ini, ada 42 kasus karhutla yang sedang berproses, di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

“Kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42. Dan karena ini sudah mulai proses hukum,” ujar Raja Antoni, saat meninjau penanganan karhutla di Jambi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menhut Raja Antoni menegaskan, pemerintah tidak akan membedakan penindakan, berdasarkan besar-kecilnya pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Dia juga mengingatkan, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tapi sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto ya. Siapapun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di PBPH, di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” katanya.

Menurut Raja Antoni, penindakan tidak hanya dapat dilakukan melalui proses pidana. Untuk pelanggaran yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, sanksi administratif juga dapat diberikan sesuai ketentuan.

“Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Tapi pada intinya, penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....