Tiga Taman Nasional Resmi Terapkan Badan Layanan Umum Baru
- 25 Jul 2026 07:17 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan menetapkan tiga taman nasional (Bromo Tengger Semeru, Komodo, dan Gunung Rinjani) sebagai Badan Layanan Umum melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 yang terbit pada 22 Juli 2026.
- Status Badan Layanan Umum memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk mempercepat penyediaan fasilitas tanpa mengorbankan akuntabilitas.
- Penerapan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengelolaan ekowisata, dan konservasi kawasan dengan tata kelola taman nasional yang lebih profesional dan modern.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan atau Kemenhut menetapkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Balai Taman Nasional Komodo, dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 22 Juli 2026, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengelolaan ekowisata, dan konservasi kawasan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penerapan status Badan Layanan Umum menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola taman nasional yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Menurutnya, fleksibilitas pengelolaan keuangan akan mempercepat penyediaan fasilitas tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.
"Penerapan status Badan Layanan Umum pada Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Nasional Komodo, dan Taman Nasional Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional. Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung digunakan kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut juga mendukung pembentukan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional. Satuan tugas itu disiapkan untuk memperkuat pembiayaan berkelanjutan melalui kemitraan strategis, pembiayaan kreatif, dan optimalisasi jasa lingkungan tanpa mengganggu kelestarian ekosistem.
"Melalui kolaborasi antara status Badan Layanan Umum dan keberadaan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini menjadi bentuk efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," kata Raja Juli Antoni.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum memungkinkan pengelolaan taman nasional menggunakan praktik manajemen modern. Sistem tersebut mencakup perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, hingga manajemen risiko.
"Status Badan Layanan Umum memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang," ucap Satyawan.
Menurutnya, tata kelola tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020. Setiap satuan kerja juga akan dievaluasi melalui indikator kinerja utama dan rencana bisnis anggaran yang disusun secara transparan.
Dalam enam bulan mendatang, Kementerian Kehutanan akan mempersiapkan regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Kehutanan mengenai struktur organisasi dan tata kerja satuan kerja Badan Layanan Umum serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif layanan. Pemerintah berharap penerapan kebijakan tersebut mampu memperkuat konservasi, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kemandirian pembiayaan kawasan taman nasional di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....