Raja Antoni: Perhutanan Sosial-Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon

  • 10 Jul 2026 09:37 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan perdagangan karbon sektor kehutanan, kini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi. Masyarakat di perhutanan sosial dan hutan adat, kini dapat melakukan perdagangan karbon.

Hal itu disampaikan Menhut Raja Antoni, dalam launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Turut hadir dalam acara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral Mari Elka Pangestu. Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.

Menhut Raja Antoni telah lebih dulu meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan, tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), pada 6 Juli 2026. Terdapat empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang terdiri dari tiga PBPH konsesi, dan satu berasal dari skema perhutanan sosial.

Dengan demikian, kelompok masyarakat pengelola hutan mulai memiliki kesempatan, untuk terlibat langsung dalam mekanisme perdagangan karbon. “Pada tanggal 6 yang lalu, saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa dagang, tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial. Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” kata Raja Antoni.

Menurut Menhut Raja Antoni, pemerintah ingin memastikan, manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, yang selama ini menjaga kelestarian hutan. Karena itu, skema itu juga akan diperluas ke kawasan perhutanan sosial, yang saat ini telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare, termasuk sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.

“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita, akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini. Termasuk 1,4 juta hektare hutan adat, yang juga akan kita berdayakan bersama,” kata Raja Antoni.

Selain membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat sekitar hutan, kebijakan itu diharapkan memperkuat insentif, bagi upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....