Menko Pangan: Regulasi Menhut Raja Juli Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan

  • 06 Jul 2026 21:43 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, dalam menerjemahkan kebijakan nilai ekonomi karbon, ke dalam regulasi operasional. Menurutnya, percepatan itu menjadi fondasi penting, bagi implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Kehutanan bergerak cepat, menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, tentang Nilai Ekonomi Karbon, melalui penyusunan regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon. Hal itu diungkapkan Zulhas dalam sambutannya, di acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), di gedung Kementerian Kehutanan, Senin, 6 Juli 2026.

“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan. Yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025, tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” ujar Zulhas.

Ia menilai langkah itu membuktikan, implementasi perdagangan karbon tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan. Menurutnya, peluncuran skema perdagangan karbon, yang disertai proyek-proyek siap dijalankan, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah, dalam mengembangkan ekonomi hijau.

“Tanggal 9 kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Kalau launching kata orang nggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” kata Zulkifli Hasan.

Menko Pangan menegaskan implementasi perdagangan karbon, merupakan bukti komitmen bersama pemerintah, dalam mengawal kebijakan perubahan iklim secara proaktif. Kehadiran regulasi di sektor kehutanan, juga diharapkan menjadi contoh percepatan bagi sektor-sektor lainnya. “Ini bukti konkret komitmen kita bersama, dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” ucapnya.

Zulkifli Hasan menambahkan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan, diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon. Ia berharap, percepatan penyusunan regulasi serupa juga dilakukan di sektor lain, sehingga ekosistem nilai ekonomi karbon nasional, dapat berkembang secara lebih terintegrasi dan mampu menarik investasi hijau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....