Kemnaker Targetkan Penguatan Hubungan Industrial 2026
- 22 Feb 2026 20:04 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Yang mana, mencegah potensi perselisihan sejak dini serta menjaga keseimbangan perlindungan pekerja dan kepastian usaha.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menyatakan program strategis 2026 difokuskan pada pembangunan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif. “Kami ingin membangun sistem yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal,” ujarnya.
Pada aspek regulasi perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di 1.744 perusahaan serta penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan. Selain itu, diseminasi pola hubungan kerja baru ditargetkan menjangkau 1.200 orang dan penerapan prinsip non-diskriminasi didorong di 700 tempat kerja.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah menargetkan peningkatan kepesertaan 416 ribu pekerja Penerima Upah dan 2,75 juta pekerja Bukan Penerima Upah. Program tersebut juga mencakup fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi rumah subsidi kepada 10 ribu pekerja.
Penguatan kelembagaan dilakukan melalui pembentukan LKS Bipartit di 5.256 perusahaan, edukasi pencatatan serikat pekerja, serta pembinaan dialog sosial inovatif. Kemnaker juga memetakan kerawanan hubungan industrial di 787 perusahaan sebagai bagian dari sistem peringatan dini.
Dalam penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis dan peningkatan kompetensi ratusan mediator hubungan industrial serta penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan. “Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi dan potensi konflik dapat ditekan,” tegas Indah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....