Polsek Gambir Tangkap Pelaku Diduga Jambret HP di 28 TKP Jakpus
- 05 Okt 2026 10:33 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polsek Metro Gambir menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus penjambretan telepon seluler di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Keduanya yakni NAR (29) yang diduga sebagai pelaku pemetik dan SS (33) yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kehilangan telepon seluler.
“Kasus jambret ini sudah sangat meresahkan publik karena banyak korban yang sudah membuat laporan di Polsek Metro Gambir,” kata Agus, Senin 5 Oktober 2026.
Menurut Agus, tercatat ada 11 laporan polisi di Polsek Metro Gambir, sementara hasil pengembangan mengarah pada 28 TKP di Jakarta Pusat.
“Kalau ditotal ini ada 28 TKP di sekitaran wilayah Jakarta Pusat. TKP ini baru yang disebutkan saja, belum laporan yang dilaporkan oleh warga, kami yakin lebih banyak dari itu,” ujarnya.
Pengungkapan bermula setelah penyidik meneliti sejumlah laporan, melakukan asesmen dan analisis hingga menemukan salah satu telepon seluler yang dapat dilacak. Polisi kemudian menangkap SS di kawasan Kemayoran pada Kamis, 24 September 2026 dan dari hasil pemeriksaan mengembangkan informasi untuk mencari NAR di Jalan Komarudin Lama, Kota Bekasi.
“Pada saat menyamar menjadi pengamen, ternyata betul pintunya dibuka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu, yaitu pelaku pemetik atas inisial NAR,” kata Agus.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja. Sedangkan dari SS, polisi menyita tiga telepon seluler, yakni iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.
Agus menjelaskan, NAR diduga menggunakan Kawasaki Ninja untuk memepet korban dengan kecepatan tinggi dan mengambil telepon seluler dari sisi kanan maupun kiri.
“Pelaku ini sangat ahli dalam menggunakan motor, teknik motor dengan CC besar dengan kecepatan yang sangat tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan sekitar dua bulan dengan rata-rata tiga telepon seluler dalam sehari.
“Dia sengaja mengincar lebih banyak wanita yang sedang jalan. Untuk yang sedang jalan, dia sengaja mengincar motor yang kecepatannya rendah,” kata Agus.
Polisi mencatat 11 TKP di Gambir, satu TKP di wilayah Polres, lima di Sawah Besar, tiga di Menteng, dua di Tanah Abang, dan satu di Kemayoran. NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman maksimal enam tahun.
“Alhamdulillah, pelaku, baik pemetik maupun penadahan, sudah kami ungkap dan kami tangkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga,” kata Agus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....