Berkat Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penjambret HP Anak di Kalideres

  • 30 Jun 2026 17:37 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial AA alias Pitex yang diduga melakukan penjembretan telepon genggam (Hp) milik seorang anak di kawasan Jalan Warung Pojok, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pengungkapan kasus ini berbekal dari aksi pelaku yang terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah menemukan sasaran, pelaku dengan cepat merampas telepon genggam milik seorang bocah yang tengah bermain di depan rumahnya sebelum melarikan diri,” ujar Rihold, saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Juni 2026.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo juga mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres.

“Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, Tim Buser Polsek Kalideres akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah rumah kost di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres,” kata Rachmad.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan serupa sebanyak belasan kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Sasaran utamanya adalah anak-anak yang sedang bermain telepon genggam di depan rumah karena dianggap lengah dan mudah menjadi korban,” ujarnya.

Rachmad mengungkapkan, pelaku menjual hasil curiannya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, kata Rachmad, polisi turut mengamankan telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Rachmad.

Polsek Kalideres pun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat menggunakan telepon genggam di luar rumah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....