Terungkap! Polisi Ringkus Otak Percobaan Penculikan Lansia di Kawasan PIK 1

  • 16 Jun 2026 10:52 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara. Dalam rilis pers yang digelar pada Senin 15 Juni 2026, polisi menetapkan dua orang tersangka, di mana salah satunya merupakan otak di balik aksi tersebut.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 06.55 WIB. Saat itu, korban GH sedang melakukan olahraga pagi di Jalan Camar Permai 4, Kelurahan Kapuk Muara.

Kronologi Kejadian

Agta menjelaskan sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi B 1168 PAC membuntuti korban dari belakang. Saat mobil tersebut sejajar dengan korban, tersangka FAP (26) keluar dari pintu belakang dan mencoba menarik paksa korban masuk ke dalam mobil.

"Korban berupaya berteriak meminta tolong sambil meronta dan melawan pelaku agar tidak dimasukkan ke dalam kendaraan. Akibat perlawanan tersebut, korban sempat terjatuh dan terseret," ujar Agta.

Mendengar teriakan korban yang semakin kencang, para pelaku panik dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat insiden ini, korban mengalami luka-luka di bagian lengan, jari, dan siku, serta mengalami trauma psikis yang mendalam.

Motif dan Penangkapan

Berdasarkan penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dan menangkap dua tersangka:

CW (31): Warga Pluit, Jakarta Utara, yang diidentifikasi sebagai otak atau aktor intelektual di balik aksi ini. FAP (26): Warga Kutabumi, Tangerang, yang berperan sebagai eksekutor di lapangan.

Menariknya, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk anak korban (CKH), istri tersangka (SRZ), hingga mertua dari tersangka CW (SH). Keterlibatan anggota keluarga dalam daftar saksi memperkuat dugaan adanya motif personal atau konflik keluarga di balik upaya penculikan ini.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 dan Pasal 18 jo Pasal 450 tentang Percobaan Penculikan, serta Pasal 471 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke persidangan.

"Kami mengapresiasi keberanian korban dan laporan cepat dari masyarakat, sehingga kami bisa melacak pelaku melalui bukti CCTV dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara," tutup Agta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....