Polisi Tangkap Pria di Tambora yang Setubuhi Paksa Anak Dibawah Umur

  • 31 Mei 2026 16:17 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu, 23 Mei 2026 lalu.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengatakan kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan dari orang tua korban terkait kejadian yang dialami anaknya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (20) sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

“Pelaku telah mengenal korban melalui teman korban sejak April 2026. Kemudian pada Sabtu, 23 Mei 2026, korban diajak ke rumah pelaku, kemudian terjadi perbuatan asusila secara paksa hingga tiga kali,” kata Nunu saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Mei 2026.

Nunu mengatakan, korban sudah berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku hingga teriak meminta tolong. Namun pelaku menutup mulut korban dan tetap melancarkan aksi bejatnya.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” kata Nunu.

“Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur,” tambahnya.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis.

Korban juga dirujuk untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....