Polisi: Aksi Cabul Tukang Rujak di Kebon Jeruk Berlangsung Sejak 2022
- 19 Mei 2026 16:49 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi mengungkap aksi pencabulan yang dilakukan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang rujak terbadap siswi SD di kawasan Jalan Guji, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah berlangsung sejak tahun 2022.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengatakan hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi dimulai sejak sekitar tahun 2022 hingga terakhir sekitar bulan Maret 2026, dengan total kejadian kurang lebih empat kali di berbagai lokasi,” ujar Nunu saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Nunu, pelaku dapat memperdaya korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan cara memberikan uang jajan dalam jumlah kecil.
Pelaku diketahui bertetangga dengan keluarga korban dan kerap dipercaya untuk menjaga korban saat orang tuanya bekerja hingga larut malam.
“Kedua orang tua korban bekerja hingga malam, sehingga korban sering dititipkan kepada pelaku. Korban sudah merasa percaya, ditambah pelaku sering memberikan uang Rp5.000 sampai Rp10.000 serta jajanan,” jelasnya.
Kasus inipun terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada teman sekolahnya. Informasi tersebut, kata Nunu, kemudian disampaikan kepada guru di sekolah.
“Teman korban melaporkan ke guru, lalu guru menyampaikan ke orang tua korban. Setelah itu baru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Nunu.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan pelaku sempat viral di media sosial setelah digerebek warga pada Rabu (13/5/2026) malam. Pelaku sempat bersembunyi di sebuah masjid sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
Sejumlah warga yang geram bahkan sempat berusaha menghakimi pelaku saat proses penangkapan berlangsung.
Berdasarkan keterangan warga, pelaku dikenal sebagai pedagang rujak dan kerap mengikuti kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar. Ia juga disebut tinggal seorang diri, sementara istri dan anaknya berada di kampung halaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....