Polsek Kalideres Ungkap Kasus Curanmor di Tegal Alur, Satu Pelaku Ditangkap
- 07 Mei 2026 14:42 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap satu pelaku berinisial AKA alias M (23) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Manyar RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu. Saat itu, motor korban tengah terparkir di halaman rumah dalam kondisi pagar terbuka dan situasi lingkungan yang sepi.
“Pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk masuk ke halaman rumah. Dengan menggunakan alat berupa gunting, pelaku merusak bagian kontak motor,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Mei 2026.
“Setelah memastikan stang motor tidak terkunci, pelaku kemudian mendorong kendaraan beberapa meter sebelum akhirnya menyalakan dan membawa kabur motor milik korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal rekaman CCTV, Rachmad mengatakan pihaknya berhasil menemukan identitas pelaku.
“Pelaku langsung kami amankan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” kata AKP Rachmad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada pelaku lain berinisial Y alias B yang kini masih buron.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban. Namun, pelaku penadah berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....