Polres Pelabuhan Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jaringan internasional
- 10 Feb 2026 15:46 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan Internasional tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan Internasional yang di kemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau liquid zombie.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam jumpa pers nya pada Selasa 10 Februari 2026 mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika, kemudian personel Satreskoba melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 13 Januari 2026 kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial R (35), di salah satu hotel di kawasan jakarta barat," ujar Aris.
Aris mengatakan dalam penangkapan berhasil disita barang bukti berupa: 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang sudah di kemas dengan 3 merek (ferrari, lv, dan mercedez), yang berisikan cairan yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dan 3 unit handphone.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan ii jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 pcs di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025," terang Aris.
Kemudian Aria menambahkan yang bersangkutan telah mendistribusikan sejumlah 4.806 pcs ke beberapa orang di wilayah jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang inisial K (dpo) dengan mendapatkan upah sebesar rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebelum akhirnya kami amankan beserta barang bukti 333 pod cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
"Penyelidikan kami tidak berhenti disini, kami terus menggali keterangan tersangka dan melakukan analisa terhadap riwayat komunikasi dan perjalanan, kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar." jelas Aris.
Kemudian, pada tanggal 30 Januari 2026, Kepolisian kembali berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya dengan inisial RP (32), MR (25), dan N (37) di apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan tersangka didapat informasi bahwa barang bukti narkotika golongan ii jenis etomidate tersebut masuk ke wilayah indonesia melalui kota tanjung balai provinsi sematera utara, kemudian dibawa ke jakarta melalui jalan darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan di wilayah jakarta dan sekitarnya.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan ini termasuk berkoordinasi dengan ppatk untuk menelusuri transaksi keuangan untuk mengembangkan kepada aktor intelektual dan menyita aset para tersangka, " terang Aris.
Ditambahkan Aris tersangka merupakan jaringan internasional yang berperan sebagai kurir dengan menjemput dan mendistribusikan narkotika golongan II jenis etomidate dalam bentuk kemasan pod atau cartridge rokok elektrik di wilayah jakarta dan sekitarnya.
Para pelaku disangkakan pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum 8 miliyar rupiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....