Polsek Menteng: Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Rp600 Juta

  • 03 Feb 2026 12:50 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Menteng mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di Jalan M Yamin, Menteng, Jakarta Pusat. Aksi pencurian ini terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik rumah menerima laporan dari asisten rumah tangga yang diminta mengecek kondisi rumah. Saat dicek, rumah dalam keadaan kosong dan sejumlah barang serta perabot sudah tidak ada.

“Korban kemudian mencoba menghubungi Z alias I selaku penjaga rumah yang sebelumnya sudah diberhentikan, namun tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Braiel. Atas kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polsek Metro Menteng pada 24 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Z alias I di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, Z mengakui telah mengambil dan menjual barang-barang milik pemilik rumah tanpa izin.

“Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang jarang didatangi pemiliknya,” kata Braiel. Z berperan sebagai penjaga rumah dan melakukan pencurian dengan mengajak tersangka lain, yakni M alias B.

Barang-barang yang diambil antara lain meja makan, kursi, sofa, lampu gantung kristal, piano, AC, mesin cuci, kulkas, hingga pakaian dan peralatan rumah tangga. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara bertahap ke sejumlah penadah.

Polisi menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini, yakni Z alias I dan M alias B sebagai pelaku utama, serta M alias T, S, B, dan J sebagai penadah. Penjualan barang hasil curian dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk lapak barang bekas di Menteng, belakang kantor KPK, hingga kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

“Total hasil penjualan barang curian mencapai sekitar Rp50 juta, sementara kerugian korban ditaksir mencapai Rp600 juta,” ungkap Braiel. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, Polsek Metro Menteng masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....