Asabri Serahkan Manfaat Asuransi ke Ahli Waris Almarhum Ryamizard Ryacudu

  • 15 Jun 2026 20:05 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - PT ASABRI (Persero) Jakarta menyerahkan manfaat asuransi sosial secara langsung kepada ahli waris almarhum Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu. Prosesi penyerahan manfaat diberikan kepada istri almarhum, Drg. Nora Tristyana, di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026.

Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P. Manullang mengatakan, pemenuhan hak tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. ASABRI berkomitmen memastikan setiap layanan berpedoman pada prinsip 5T: Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi.

"Lebih dari sekadar menyerahkan nilai finansial, langkah proaktif ini adalah cara kami menghadirkan ketenangan bagi keluarga purnawirawan yang ditinggalkan," ujar Jeffry dalam keterangan resminya, Senin, 15 Juni 2026.

Jeffry yang didampingi oleh Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero) Khaidir Abdurrahman, Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta, Simon Pujo Semedi, serta perwakilan mitra kerja pembayaran menyampaikan bahwa Asabri mengemban amanah besar dari negara untuk selalu hadir memastikan setiap hak dan manfaat bagi Peserta maupun ahli warisnya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai bentuk perwujudan untuk memberikan layanan prima, kehadiran kami adalah wujud penghormatan tertinggi dan komitmen untuk memastikan bahwa ASABRI terus berupaya memberikan layanan yang berkualitas, akses yang mudah, dan manfaat yang berdampak kepada peserta maupun keluarganya,” katanya.

Pada kesempatan ini, Drg. Nora Tristyana sebagai istri almarhum Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard sekaligus sebagai ahli waris mendapatkan manfaat Biaya Pemakaman Peserta Pensiun (BPPP), Uang Duka Wafat (UDW), dan gaji Pensiun Terusan serta manfaat pensiun Warakawuri yang diterima setelah penerimaan gaji pensiun terusan berakhir selama 12 (dua belas) bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberian pensiun terusan selama 12 (dua belas) bulan tersebut diberikan kepada ahli waris karena almarhum tercatat sebagai penerima Bintang Jasa," ucapnya.

Pensiun Terusan merupakan manfaat pensiun yang diberikan kepada ahli waris yang berhak menerima pensiun lanjutan apabila peserta pensiun meninggal dunia. Selama masa pensiun terusan, ahli waris akan menerima uang pensiun setiap bulan dengan nominal yang sama seperti yang diterima almarhum semasa hidupnya.

"Manfaat ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak serta dukungan keberlanjutan bagi keluarga peserta ASABRI sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jeffry.

Sementara itu, Drg. Nora Tristyana selaku ahli waris penerima manfaat menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan ASABRI dalam memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diterima dengan baik.

“Terima kasih telah memberikan layanan terbaik bagi kami selaku keluarga Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Kami merasa diperhatikan dengan hadirnya ASABRI dan mitra kerja pembayaran yang datang langsung ke kediaman kami untuk menyerahkan manfaat program Ini” kata Nora.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang Utama PT ASABRI (Persero) Jakarta menegaskan komitmen ASABRI untuk terus menghadirkan layanan yang prima dan berorientasi pada kebutuhan peserta serta keluarganya.

“Kami di ASABRI KCU Jakarta senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan sepenuh hati kepada seluruh peserta dan keluarganya, mulai dari masa pengabdian hingga akhir hayat.” ucap Simon.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....