THR ASN Cair Awal Ramadan, Dongkrak Konsumsi atau Boros?

  • 18 Feb 2026 13:35 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menyiapkan tunjangan hari raya atau THR 2026 sebesar Rp55 triliun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditargetkan cair pada awal Ramadan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang, THR akan disalurkan pada awal Ramadan.

“Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya seusai Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026 dilansir kantor berita Antara. Anggaran Rp55 triliun itu meningkat dibanding 2025 sebesar Rp49,4 triliun.

Ilustrasi sebuah amplop berisi uang tunai disiapkan menjelang perayaan Idulfitri. Tradisi berbagi ini identik dengan momentum tunjangan hari raya yang dijanjikan cair pada awal Ramadan. (Foto: canva)

Pengamat kebijakan publik dan Ekonom Center of Economic and Law Studies atau Celios, Gusti Raganata, melihat kebijakan ini sebagai suntikan likuiditas di tengah lemahnya daya beli. “Dengan adanya insentif berupa pencairan THR lebih cepat, seharusnya bisa menjadi solusi atas lemahnya daya beli masyarakat,” ujar Gusti dalam wawancara radio 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menilai momentum awal Ramadan identik dengan kenaikan harga pangan yang mendorong inflasi bulanan. “Tambahan likuiditas ini bisa membantu konsumsi di tengah kenaikan harga sekaligus menekan inflasi, apalagi inflasi makanan bisa di atas 3 persen,” ucapnya.

Gusti menyebut sektor makanan dan minuman serta transportasi bakal paling diuntungkan. “Perubahan pola konsumsi saat puasa membuat masyarakat lebih dulu membelanjakan kebutuhan sahur dan berbuka, termasuk membeli tiket mudik lebih awal,” kata dia.

Namun efek ganda itu tak sepenuhnya tanpa risiko. Gusti mengingatkan potensi impulsive buying jika dana tidak dikelola bijak. “Gunakan dengan sebaik-baiknya dan prioritaskan produk UMKM agar perputaran ekonomi semakin merata,” ujarnya.

Di sisi lain, Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia atau Aspirasi, Mirah Sumirat, mengingatkan soal fungsi THR yang sejatinya untuk kebutuhan Lebaran. “Kalau terlalu jauh dari hari raya, saya khawatir THR habis sebelum waktunya,” ucap Mirah dalam siaran yang sama, Rabu, 18 Februari 2026.

Mirah juga menyoroti disparitas dengan pekerja swasta yang secara normatif menerima THR dua minggu sebelum hari raya. “Banyak perusahaan yang belum patuh, bahkan tiap tahun ada ribuan aduan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Efek ganda kebijakan ini akhirnya bergantung pada disiplin fiskal dan perilaku belanja penerima. Jika tersalurkan tepat waktu dan dibelanjakan produktif, THR awal Ramadan dapat menjadi stimulus jangka pendek bagi pertumbuhan kuartal pertama dan kedua 2026; sebaliknya, tanpa perencanaan matang, ia hanya menjadi dorongan konsumsi sesaat.

Posko Pengaduan dan Bayang-bayang THR Pekerja Rentan

Di balik optimisme stimulus konsumsi, ada pekerjaan rumah lama yang terus berulang setiap tahun: posko pengaduan THR. Kementerian Ketenagakerjaan rutin membuka layanan aduan, namun efektivitasnya kerap dipertanyakan.

Mirah Sumirat, menyebut ribuan laporan masuk setiap tahun terkait perusahaan yang tak membayar THR. “Dari sekitar 7.000 pengaduan, yang benar-benar ditindaklanjuti hanya sekitar seribuan. Selebihnya tidak jelas kelanjutannya,” ujar Mirah.

Menurut Mirah, persoalan ini bukan hanya terjadi di perusahaan swasta, tetapi juga di anak perusahaan BUMN. “Jangan sampai posko hanya formalitas. Harus ada sanksi tegas karena tidak membayar THR itu pidana,” ucapnya.

Ia menilai pemerintah perlu bersinergi dengan serikat pekerja untuk memetakan perusahaan yang berpotensi abai. “Kami sudah menyampaikan potensi perusahaan yang bermasalah. Harusnya ada langkah preventif jauh sebelum hari raya,” kata Mirah.

Bayang-bayang persoalan juga muncul pada pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi ojek online dan kurir. Tahun sebelumnya, polemik mencuat karena sebagian driver hanya menerima bantuan hari raya (BHR) dalam jumlah jauh di bawah ekspektasi.

“Jangan sampai ada lagi istilah BHR yang nominalnya hanya puluhan ribu. Kalau memang itu THR, harus jelas skemanya dan layak nilainya,” ujar Mirah. Ia menyebut sebagian driver hanya menerima Rp50 ribu hingga Rp100 ribu pada 2025, jauh dari wacana awal Rp1 juta.

Mirah menegaskan pekerja kemitraan juga bagian dari roda ekonomi yang menopang distribusi barang dan jasa. “Mereka tidak menuntut berlebihan, tapi minta kepastian dan keadilan. Pemerintah harus duduk bersama aplikator dan perwakilan pekerja,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....