Kekosongan Regulasi Investasi Digital Timbulkan Dampak Nyata
- 06 Jun 2025 11:53 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Reformasi besar-besaran di sektor keuangan Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru sekaligus tantangan serius. Salah satu tantangan paling mencolok adalah kekosongan regulasi di ranah investasi digital, yang kini mulai menimbulkan dampak nyata bagi pelaku industri maupun masyarakat luas.
Peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), meski bertujuan memperjelas peta tanggung jawab, justru menciptakan ruang abu-abu dalam pengawasan produk-produk digital seperti kripto, forex, hingga saham luar negeri berbasis derivatif.
Pakar hukum keuangan digital Adam Daniel menyebut situasi tersebut sebagai kekosongan regulatif yang berpotensi menjadi bom waktu. Ia mengungkapkan bahwa ketidakjelasan ini membuka peluang bagi praktik-praktik curang yang merugikan investor ritel.
“Banyak laporan kami terima soal dana nasabah yang tertahan tanpa kepastian. Ada juga platform yang tutup tanpa jejak. Ini semua terjadi karena belum ada aturan teknis yang mengikat secara menyeluruh,” ujar Adam, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Adam menyebut, padahal angka-angka menunjukkan tren pertumbuhan yang menjanjikan. BAPPEBTI mencatat nilai transaksi kontrak berjangka sepanjang 2024 menembus Rp33 triliun, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, OJK menyebutkan transaksi aset kripto nasional telah mencapai angka fantastis: Rp650 triliun sepanjang 2024, dengan aktivitas perdagangan harian sekitar Rp2 triliun. Tak hanya itu, Indonesia juga menduduki peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024, dengan lebih dari 22 juta akun kripto aktif tersebar di berbagai platform lokal.
“Namun pertumbuhan tanpa payung hukum justru menjadi paradoks. Kalau kita ingin menjadi pemain utama di kawasan, fondasinya harus kuat. Regulasi yang tertunda akan jadi celah bagi penipuan dan manipulasi pasar,” kata Adam.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan peraturan turunan dari UU P2SK, agar transisi pengawasan tidak menciptakan kekosongan pengendalian. “Inovasi di sektor keuangan adalah keniscayaan. Tapi tanpa regulasi yang adaptif dan berpihak pada perlindungan konsumen, kita hanya menciptakan medan liar yang penuh risiko,” ujarnya.
Menurutnya, kini harapan tertuju pada langkah cepat para regulator. Bagi investor dan masyarakat, kejelasan hukum bukan lagi sekadar kebutuhan, tapi syarat utama untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem investasi digital yang terus berkembang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....