Urgensi Perlindungan Anak di Ruang Digital: Implementasi PP Tunas Jadi Harga Mati

  • 08 Apr 2026 15:14 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Transformasi ekosistem sosial anak dari ruang fisik ke ruang digital di Indonesia, telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Tanpa intervensi regulasi yang kuat dan penyediaan ruang publik yang memadai, generasi mendatang berisiko mengalami kerapuhan sosial, akibat paparan konten berbahaya dan eksploitasi data secara masif.

Data Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media per November 2025, menunjukkan sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia, adalah anak di bawah usia 18 tahun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari, dengan durasi rata-rata mencapai tujuh jam.

Fenomena itu menandakan mayoritas waktu tumbuh kembang anak, kini berpindah dari lingkungan sekolah atau taman bermain, ke dunia maya. Founder Pusat Studi Kota dan Dunia (Puskod), Dedi Supriadi, menilai situasi itu sebagai krisis struktural, terutama di wilayah perkotaan.

"Kota telah gagal menyediakan ruang aman yang seimbang antara fisik dan digital. Ketika ruang publik menyempit, anak-anak secara alami beralih ke ruang digital, yang tersedia 24 jam tanpa batas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Paparan itu terjadi sejak dini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 35,57 persen anak usia dini telah terpapar internet, sebelum memiliki kapasitas kognitif untuk memilah informasi. Dampaknya nyata, laporan internasional mencatat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak, terdeteksi di Indonesia sepanjang periode 2021–2024.

Menanggapi eskalasi risiko tersebut, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, menjadi instrumen hukum yang sangat krusial. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE), untuk menerapkan filter konten berbahaya, verifikasi usia, serta perlindungan ketat terhadap data pribadi anak.

"Poin fundamental dalam PP Tunas adalah penegasan, bahwa kepentingan terbaik anak harus ditempatkan di atas kepentingan komersial platform digital. Selama ini, anak cenderung hanya diperlakukan sebagai target pasar, atau objek komodifikasi data oleh para pengembang teknologi," kata Dedi.

Meski demikian, regulasi tersebut dinilai tidak akan efektif, jika berdiri sendiri. Dedi menekankan perlunya kolaborasi tiga pilar utama, untuk membangun ekosistem pendukung. "Orang tua harus berhenti menjadikan gawai sebagai "pengasuh kedua", dan mulai mengedepankan pendampingan serta literasi digital di rumah," kata Dedi.

"Pemerintah daerah perlu kembali membangun taman bermain, fasilitas olahraga, dan ruang interaksi sosial yang aman, sebagai alternatif nyata bagi anak. Sekolah perlu menggeser fokus kurikulum, tidak hanya pada penguasaan teknologi, tetapi juga pada kemampuan berpikir kritis dan etika digital," ucapnya.

Menurut Dedi, implementasi PP Tunas kini dipandang sebagai rujukan global, dalam membatasi akses digital anak. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemauan kolektif, untuk membangun kembali "taman" yang layak di dunia nyata, sembari menjaga ketat "pagar" di dunia digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....